Aturan Baru Otoritas Jasa Keuangan, Sekuritas Wajib Berikan Laporan Berkala Dan Insidentil

AturanBaruOtoritasJasaKeuanganSekuritasWajibBerikanLaporanBerkalaDanInsidentil

Jakarta | CNN Celebes - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) soal perusahaan efek. Perusahaan efek atau sekuritas diwajibkan memberikan laporan kepada OJK secara bersamaan. POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.


Hal itu guna memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan


Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menyebutkan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 diterbitkan guna memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan. 

Baca Juga : Menkominfo Sarankan 3 Hal Ini Sebagai Strategi Startup Bisa Bertahan

 "Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda," katanya, Jumat (17/6/2022).


POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). 


PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan tetapu sudah tidak memiliki pengurus dan kantor; dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

Baca Juga : Menjadi Sorotan, Ganjar Pranowo Dipanggil PDIP Ke Jakarta, Rupanya Hal Penting Ini

Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.


Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan. 


Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)