Jakarta | CNN Celebes - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkan dana parpol sebesar Rp27 miliar kepada PDIP secara simbolis.
Penyerahan dana itu dilakukan di sela-sela pengarahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Rakernas II PDIP, di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022).
Pemberian dana parpol itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang telah ditandatangani oleh Jokowi.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Terdapat tiga pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
Baca Juga : OKP, Mahasiswa Dan Buruh Komitmen Bersama Kawal Pembangunan IKN
Yaitu Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.
“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018, dikutip Jumat (24/6/2022).
Pemilu 2019 diikuti oleh sembilan partai politik yang sebelumnya terdiri dari 16 partai politik.
Kesembilan partai yang lolos masuk ke parlemen di antaranya, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
Sedangkan 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sembilan parpol ini pun mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sesuai jumlah kursi di parlemen.
Baca Juga : Momentum Peringatan 70 Tahun, Indonesia Dan Jerman Perkuat Kemitraan
PDIP Dapat Dana Parpol Terbesar
Berikut perolehan suara partai yang lolos ke parlemen dan perolehan bantuan dana untuk partai politik:
1. Pertama adalah Partai PDI Perjuangan dengan perolehan suara yakni 27.503.961 paling banyak sehingga dana yang akan diterima oleh PDI Perjuangan sebanyak Rp 27.503.961.000.
2. Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 17.229.789 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.229.789.000.
3. Partai Gerindra dengan perolehan suara 17.596.839, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 17.596.839.000.
4. Partai NasDem mendapatkan suara 12.661.792, sehingga partainya akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 12.661.792.000.
Baca Juga : Menjadi Sorotan, Ganjar Pranowo Dipanggil PDIP Ke Jakarta
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan suara 13.570.970, sehingga akan mendapatkan bantuan dana partai politik sebesar Rp 13.570.970.000.
6. Partai Demokrat mendapatkan perolehan suara sebanyak 10.876.057 sehingga mendapatkan bantuan sebesar Rp 10.876.057.000.
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan suara 11.493.663 sehingga akan mendapatkan bantuan dana sebanyak Rp 11.493.663.000.
8. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan suara sebanyak 9.572.623 sehingga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9.572.623.000.
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara sebanyak 6.323.147, sehingga akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 6.323.147.000.