LSM DPW LABRAKI Sulsel, Resmi Di Nahkodai Oleh Seorang Aktivis 'H. A. Arif Jamaro'

LSM DPW LABRAKI Sulsel, Resmi Di Nahkodai Oleh Seorang Aktivis H. A. Arif Jamaro

Gowa | CNN Celebes - Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah LSM LABRAKI resmi di Nahkodai Oleh seorang Aktivis Sosial bernama H. A. Arif Jamaro', Hal itu berdasarkan surat keputusan (SK)Bernomor 08/SK-KEP-DPN-LBKI /VII/2022 Di Di Gelar Di Kantor Sekretaiat DPW Borong Bulo Perumahan Griya Perdana Kecamatan Pallangga kabupaten gowa (kamis/30/6/2022))


Penyerahan Surat Keputusan (SK) diterima langsung  ketua DPW wilayah Sulsel H.A.Arif Jamaro  dan Di serahkan langsung oleh ketua Umum DPN LSM LABRAKI Abd Hafid Daeng Tiro ,Di saksikan Amsar DN sebagai Pengurus DPN Dan Muh habibi DM  Sebagai Wakil Ketua DPW Wilayah Sulsel. 

Baca Juga : Sungguh Miris, Dikenal Daerah Wisata, Pelabuhan Penyebrangan Pantai Bira Dipenuhi Sampah Plastik!

Usai Penyerahan Surat Keputusan (SK DPW LSM LABRAKI Sulsel Awak media Melakukan Wawancara Ke Ketua DPW Terpilih,H.A.Arif jamaro Mengatakan," Terima kasih atas amanah  dan tanggung jawab yang di berikan pada kami, Kami Hanya Perlu Sampaikan bahwa kami siap Bekerja serta Sekaligus kami Sampaikan Bahwa kesiapan kami untuk 24 kabupaten/kota Sudah Siap 60%,"Ungkapnya. 


Ia menambahkan, " Kami siap bekerja sesuai Tupoksi sebagai kontrol sosial masyarakat, dan selalu berlandaskan pada AD/RT Lembaga DPN LABRAKI dan semoga amanah ini dapat kami jalankan dengan baik,"Tuturnya

Baca Juga : PT.Wika Beri Kejelasan Terkait Hak Upah Pekerja Melaui PH Eko Suyetno

Hal senada Yang di Ungkapkan oleh ketua Umum DPN LSM LABRAKI Abd Hafid Daeng Tiro,"Saya Berpesan Kepada Ketua DPW terpilih agar dapat menjadi Pemimpin yang Baik, Amanah, dan dapat menjadi contoh terbaik dari 24 kabupaten/kota yang Ia naungi , "jelasnya. 


Abd Hafid Daeng Tiro Menambahkan, "Harapan kami Di DPN Semoga DPW dan DPD dapat menjadi barometer dalam mengawasi segala bentuk pengelolahan keuangan negara pada pemerintah dengan di landasi Undang Undang keterbukaan informasi publik (UU KIP nomor 14 tahun 2008 Dan selalu hadir mengawal berbagai persoalan yang terjadi pada masyarakat umum pada khususnya ," Tutupnya (*)