Makassar | CNN Celebes - Kasus dugaan hak para pekerja tak dibayarkan oleh pihak manajemen PT. Wijaya Karya yang disinyalir terkesan mengabaikan hak para pekerja, Dimana sampai saat ini upah para pekerja tak kunjung diselesaikan, Mandor Eko Suyetno mengharapkan upah para pekerja agar cepat terealisasi, Senin (27/06/22).
Melalui tim kuasa hukum Dedi Kurniawan Damanik, SH dan Partners mengabarkan bahwa klien Eko Suyetno saat ini didesak oleh para pekerjanya yang mana saat ini kebingungan untuk membayarkan hak upah pekerja yang berjumlah 56 orang tersebut.
"Baru saja klien kami menelpon bahwa dirinya sudah didesak oleh para pekerja, berbagai macam datang dirumah klien kami, ada yang mengamuk, ada pula yang ingin melaporkan kepihak berwajib, serta ada juga yang melakukan teror terhadap klien kami Eko Suyetno,"tutur Bang Dedi Damanik sapaan akrabnya, selaku PH Eko Suyetno.
Baca Juga : Demi Anak, Seorang Ibu Nekat Lakukan Aksi Damai Legalkan Ganja Untuk Medis
Bang Dedi Damanik menambahkan, tidak bisa dipungkiri dengan rentan waktu yang kurang lebih enam bulan berjalan para pekerja klien kami Eko Suyetno belum diselesaikan hak-haknya sesuai dengan kesepakatan pihak komersial PT.Wika dan hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.
"Kami baru saja dihubungi oleh pihak komersial PT.Wika Rezky Nemo melalui telpon via WhatsApp, mempertanyakan jumlah transfer yang telah diberikan kepada klien kami Eko Suyetno, menurutnya sementara melakukan proses untuk menyelesaikan sisa upah klien kami, akan tetapi belum ada kepastian waktu pembayaran".
"Olehnya itu kami beri waktu sampai tanggal 29 Juni 2022 apabila belum ada tanggal pembayaran yang pasti maka kami akan tempuh upaya hukum berikutnya, selama tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku," Tutup Bang Dedi Damanik.
Baca Juga : Presiden Jokowi Akan Berkunjung Ke Negara Eropa Dan Hadiri KTT G7
Adapun rincian jumlah uang yang diterima oleh klien kami Mandor Eko Suyetno antara lain :
1. Pada Tanggal 4 Januari 2022 Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
2. Pada Tanggal 12 Januari 2022 Sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
3. Pada Tanggal 15 Januari 2022 Sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
4. Pada Tanggal 17 Januari 2022 Sebesar Rp. 43.300.000,- (empat puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Catatan : "diperuntukan guna pemulangan para tenaga pekerja yang telah disepakati kedua belah pihak".
5. Pada Tanggal 17 Januari 2022 Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
6. Pada Tanggal 17 Januari 2022 Sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Korban Laka Lantas Didepan Trans Studio Mall Makassar
Total Jumlah keseluruhan yang diterima Mandor Eko Suyetno Sebesar Rp.212.800.000,- (dua ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) adapun dari kesepakatan diawal pembayaran di tahap I dan II sebesar Rp. 425.087.000 (empat ratus dua puluh lima juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) jadi dapat disimpulkan sisa yang harus dibayarkan pihak managemen Wika adalah sebesar Rp.255.287.000 (dua ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) pada klien kami. tutup Bang Dedi Damanik
Setelah awak media mencoba melakukan komunikasi kepada komersial PT.Wika Rezky Nemo melalui via telpon dan via pesan whatsapp belum ada tanggapan ataupun balasan hingga berita ini kami tayangkan.