Didaulat Jadi Narasumber, Ini Materi Dari Ketua Komisi Informasi Sulteng

Didaulat Jadi Narasumber, Ini Materi Dari Ketua Komisi Informasi Sulteng

Palu | CNN Celebes - Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Abbas H.A Rahim menjadi salah satu narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulteng, yakni desiminasi sosialisasi Perbawaslu nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu nomor 10 tahun 2019.


Hal tersebut terkait tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik disalah satu Hotel di Kota Palu, Jum'at, (15/7/2022).


Ketua KI Sulteng, Abbas Rahim, menyampaikan tata cara permohonan sengketa informasi di KI Sulteng, yakni terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis, langsung dan elektronik, diajukan maksimal 14 hari berakhirnya tanggapan, menunjukkan identitas yang sah dan meregistrasi permohonan yang masuk. 


Pada kesempatan itu, Abbas juga mengurai implementasi penyelenggaraan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2019.


Dimana paparnya, mengenai standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi. 

Baca Juga : Izin Prodi Kewirusahaan Fekon Resmi Keluar, Ini Ungkapan Rektor Universitas Alkhairaat

Ia menyebutkan tahapan penyelesaian sengketa informasi di KI Sulteng, diawali dengan registrasi permohonan pemohon, pencabutan permohonan PSI, penetapan dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan pendahuluan maksimal dua hari kerja, pemeriksaan melalui mediasi maksimal enam hari kerja.


Dan juga pemeriksaan melalui ajudikasi non litigasi dimulai dua hari kerja setelah mediasi dinyatakan gagal.


Abbas menambahkan, waktu penyelesaian sengketa di komisi informasi melalui mediasi maksimal dua kali pertemuan, melalui ajudikasi non litigasi maksimal empat belas hari kerja. 


Sementara putusan komisi informasi permohonan tidak dapat diterima, mengabulkan permohonan pemohon, menolak permohonan si pemohon.

Baca Juga : Masyarakat Berharap Ada Perhatian Pemkab Gowa Terhadap Jalan Rusak

Putusan komisi informasi lanjut Abbas berkekuatan hukum tetap sejak tiga hari setelah putusan dibacakan dalam sidang. 


Sosialisasi yang menghadirkan peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Sulteng, Komisi Informasi Sulteng dibuka oleh anggota Bawaslu RI, Fuadi, S.Pd.,M.M.


Peserta juga berasal dari Perhimpunan Pemuda Hindu Provinsi Sulawesi Tengah, Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulawesi Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Palu, TVRI Sulteng, RRI Palu dan sejumlah media cetak dan cyber di kota Palu. 


Acara tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU).


Turut memberikan materi, Inong, SH., MH, Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulteng. (Ibra)