Kasus Dugaan Mafia Lahan MP Jadi Pantauan Bareskrim Polri dan Komnas Ham

Kasus Dugaan Mafia Lahan MP Jadi Pantauan Bareskrim Polri dan Komnas Ham
Caption : A.Zainuddin Bp saat melakukan pemasangan pagar batas tanah sekaligus papan bicara diatas lahan miliknya.

Makassar | CNN Celebes - Babak baru penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah adat milik A.Zainuddin BP yang berlokasi di Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kini terus berlanjut.


Pelapor A.Zainuddin BP yang mengklaim sebidang tanah seluas 1,04 Ha dikawasan elit Panakkukang kembali bisa sedikit bernafas lega setelah mendapat informasi terkait laporannya yang terus ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulsel dibawah pengawasan langsung dari berbagai pihak diantaranya Komnas HAM dan Biro Wassidik Bareskrim Polri.


Bahkan menurut Info yang diperoleh awak media, Kabareskrim telah menunjuk penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan terjadinya praktik mafia tanah dibalik berdirinya Mall Panakkukang (MP) pada tahun 2000 silam.


Berdasar press release yang diperoleh dari Kuasa Hukum yang juga merupakan anak kandung A. Zainuddin, Mabes Polri telah menunjuk Penyidik Khusus Satgas Anti Mafia Tanah dari Bareskrim Polri untuk menangani perkara yang telah mengendap selama puluhan tahun itu.


Dalam balasan surat dari Bareskrim yang diterima awak media melalui Rezky Apdina SH.M.H selaku Kuasa Hukum A.Zainuddin BP, pihaknya diminta melakukan koordinasi ke Penyidik Satgas Anti Mafia Tanah yang telah ditunjuk oleh Kabareskrim Polri untuk memudahkan proses penanganan perkara yang telah Ia laporkan.

Baca Juga : Polres Gowa Gelar Pelatihan Keterampilan Etika Pelayanan Publik Serta Kemampuan Komunikasi Digital

Menurut Rezky Apdina Arsani pihaknya sebagai pelapor akan terus melakukan koordinasi dengan penyidik dan semua pihak terkait demi kelancaran proses hukum yang saat ini telah Ia laporkan ke pihak penegak hukum dan instansi lain yang berwenang.


Ia juga menyebut bahwa pihaknya juga telah bersurat khusus kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait status lahan milik orangtuanya yang diduga merupakan korban kejahatan terstruktur dan sistematis dari oknum pejabat pada saat itu bersama jaringan sindikat mafia tanah di Kota Makassar. 


“Alhamdulillah sudah ada perkembangan terbaru dari Bareskrim Polri terkait pengaduan kami tentang indikasi Mafia Tanah diatas tanah milik A.Zainuddin BP,” ungkap Rezky melalui siaran pers yang diterima awak media pada Senin (6/1/2023).


Saat ini menurut Rezky kasus yang Ia laporkan terus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik di Polda Sulsel maupun Mabes Polri.


“Polda Sulsel, Karowassidik Mabes (Bareskrim) juga sudah jalan semua. Informasi terakhir dari polda tinggal menunggu SK Warkah dari BPN,” tulis Rezky melalui pesan Whatsapp.

Baca Juga : Diduga Sesak Nafas, Satu Jemaah Pada Harlah 1 Abad NU Meninggal Dunia, Berikut Kronologinya

“Sudah ada Penyidik Bareskrim Polri yang menangani aduan kami dan sementara saat ini kami sebagai pelapor terus mengkoordinasikan informasi yang diperlukan Penyidik Bareskrim polri untuk penanganan perkara kami,” lanjut Rezky.


Lebih lanjut Rezky berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak profesional dan objektif dalam bekerja untuk menuntaskan perkara yang menurutnya sejak 32 tahun lebih tidak mendapat kepastian hukum.


Sekedar diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan yang dialami A. Zainuddin BP telah berlangsung sejak tahun 1990 hingga saat ini, berbagai upaya hukum dalam kurun waktu tersebut telah ia lakukan namun tidak pernah membuahkan hasil, ironisnya justru dirinyalah yang harus mendekam dibalik jeruji besi demi memperjuangkan haknya.


Terkait berbagai upaya hukum yang selama ini terkesan tidak pernah mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait, baik pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH), Reski selaku Kuasa Hukum sekaligus anak kandung Zainuddin menduga kuat telah terjadi indikasi praktik mafia tanah dan kejahatan luar biasa yang dialami pihak pelapor terkait status lahan Mall Panakkukang (MP) yang berungkali telah ia laporkan.(*)