Gowa| CNN Celebes - Kasi Pemerintahan Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.disinyalir double job (rangkap jabatan).
Selain sebagai Kasi Pemerintahan Desa Toddotoa dia juga sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bajeng Barat.
Kabar tentang Kasi Pemerintahan Desa Toddotoa, Sukur Daeng Limpo yang rangkap jabatan sebagai TKSK ini berawal dari informasi yang disampaikan warga Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya, Sabtu (04/05/2024).
Padahal bagi perangkat desa yang memiliki rangkap pekerjaan itu diduga sudah melanggar UU No 6 tahun 2014 Pasal 51 huruf f. Hal ini tentu dikhawatirkan akan mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kasi Pemerintahan Desa.
Dimana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah menjelaskan dengan tegas perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara , baik itu APBN maupun APBD.
Selain itu yang menjadi sorotan masyarakat adalah Kepala Desa Toddotoa yang memberikan amanah kepada Sukur Daeng Limpo sebagai Kasi Pemerintahan padahal jabatan sebagai TKSK di Bajeng Barat lebih awal.
Sementara itu Dinas PMD Kabupaten dan Dinas Sosial Gowa belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini di naikkan.