Ket : Diduga Tambang Merusak Tatanan Aliran Air di Kawasan Waduk DAM Bili-Bili Kabupaten Gowa |
Gowa | CNN Celebes - Potensi Waduk DAM Bili-Bili yang terbentang dari ujung barat dan timur Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa sangat menunjang pengembangan sumber daya alam sebagai salah satu sektor mata pencaharian tambahan bagi warga Kecamatan Parangloe, baik di bidang perikanan, pertanian dan pariwisata. Selain indah dijadikan destinasi wisata ternyata memiliki kandungan mineral yang cukup banyak.
Kandungan mineral berupa pasir inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah penambang di area waduk yang tergolong nekat dan diduga tidak mengantongi izin dikarenakan area tersebut merupakan area genangan air.
Dari pantaun anggota LSM nampak terlihat beberapa mesin berkaki dan berkukukan besi sibuk mengais pasir untuk dinaikkan ke mobil dump truk mempertontonkan pemandangan yang unik, yang biasanya di area aliran air waduk bili-bili ini hanya perahu kecil warga yang menangkap ikan kini berubah menjadi alat berat excavator dan dump truk yang baknya mirip dengan perahu yang lagi mencari potensi kandungan air tawar di area bendungan.
Hal ini kemudian memantik sejumlah penggiat sosial untuk angkat bicara dan mempertanyakan kepada pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan waduk DAM Bili-Bili kabupaten Gowa.
Baca Juga : Bejat! Pria di Gowa Diduga Cabuli Anak yang Masih Berusia 2 Tahun
Beberapa masalah SDA yang terjadi adalah pasal 33 UUD 1945 tentang pertambangan dalam konstitusi yang tidak dijalankan, oligarki, dan penegakan hukum menjadi topik pembahasan salah satu pengurus LSM yang berada di Kecamatan Parangloe.
LSM GMBI KSM Parangloe Distrik Kabupaten Gowa yang dikomandoi Sabaruddin Daeng Siama saat ditemui awak media memberikan komentar yang sangat unik.
"Kalau saya membaca dan melihat papan bicara di beberapa titik sepanjang bendungan ada dua logo instansi yang terpampan jelas yaitu Balai Pompengan Jeneberang dan Kodam Hasanuddin, sebagai masyarakat Bawah menilai bahwa ini bendungan merupakan tanggungjawab kedua instansi ini." Pungkasnya.
Pemandangan area aliran air bendungan di bebarapa titik wilayah Kelurahan Lanna dan kelurahan Bontoparang Kecamatan Parangloe yang dihiasi mobil truk dan sejumlah excavator ini menimbulkan pertanyaan bagi warga sekitar, apakah ini kegiatan balai pompengan atau ada orang tertentu yang memanfaatkan untuk kepentingan lain?.
Sabaruddin Daeng Siama selaku LSM yang bergerak di bidang sosial kontrol berencana mempertanyakan kepada pihak Balai Pompengan dan Kodam Hasanuddin soal keterangan larangan memasuki area bendungan dan memanfaatkan area bendungan.
"Kami mau pertanyakan melalui lisan maupun surat kepada BBWS Pompengan Jeneberang dan Kodam Hasanuddin,jika ada jalannya diizinkan kami juga akan membentuk kelompok penambang untuk menambah potensi sekaligus memberikan efek nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar waduk." Tutur Ketua KSM LSM GMBI Parangloe.
Baca Juga : Lecehkan Penyanyi, Oknum Polisi Berpangkat Briptu di Takalar akan di Propam kan
Nampak sudah beberapa pekan terakhir ramai terlihat mobil truk dan alat berat beraktifitas di beberapa titik aliran air bendungan bendungan mengambil pasir.
Diketahui, Bendungan Bili-Bili merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang sesuai yang tertuang dalam portal webnya bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Sumberdaya Air yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/1616/M.Pan/6/2006 tanggal 28 Juni 2006 tentang pembentukan unit pelaksanaan teknik (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berusaha mengkonfirmasi Pihak Pompengan Jeneberang dan Kodam XIV Hasanuddin.
Daeng Siama sapaan akrab Ketua LSM GMBI KSM Parangloe juga menemukan penambangan tanah merah di wilayah perbatasan tempat tinggalnya di Kecamatan Parangloe dan Kecamatan Pattallasang yang dugaannya penambangan yang berpotensi merusak lingkungan, "tambang tanah ini mungkin efek penambangan di area waduk bili-bili yang merambah ke area Desa Belapunranga perbatasan Desa Pallantikang Kecamatan Pattallassang dikarenakan rute terdekat beberapa mobil dump truk dalam mengambil material bangunan di Kecamatan Parangloe." Ungkapnya.
Kami juga akan mempertanyakan kepada pihak terkait soal keberadaan tambang tanah tersebut demi terjaganya dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan." Tutupnya.