Berita Terkait Dugaan Penyeludupan Barang Haram dan Lepaskan Bandar Narkoba dengan Nilai 350 Juta Sudah Ditake Down?

Doc. Screenshot ayo perangai narkoba oleh laman berita bongkarnews
Sulsel, CNNCelebes.com - Telah Beredar Pemberitaan di salah satu media online terkait  Tim 3 Dit Narkoba Polda Sulsel Selundupkan BB Sabu Setengah Bal dan Lepaskan Bandar Karena diduga ada  Nilai 350 Juta telah di Take Down, Ada apa yaa..?


Berikut narasih berita diduga sudah ditake down.

Wajo, Sulawesi Selatan, Bongkarniws.id - Kasus Narkoba di wajo tengah diselidiki terkait penangkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Agusdin alias Agu, warga Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo. Penangkapan yang dilakukan oleh Tim 3 Dit Narkoba Polda Sulsel pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 17.00 WITA di Labawang ini menimbulkan kontroversi.


Lebih lanjut pengakuan korban ke keluarganya: kronologis kejadian bermula dari pesanan narkoba oleh seorang warga bernama DG Situru dari Marowali. Pesanan tersebut diarahkan kepada Jumadil alias Unyil di Desa Ciromanie. Unyil kemudian menyuruh Agusdin untuk mengantarkan satu bal sabu. dalam perjalanannya Agusdin ditangkap, diikuti penangkapan Jumadil dan Bulang dari informasi Agusdin


Yang mengejutkan, penangkapan terhadap Agusdin wajahnya ditutupi dengan isolasi (latban), hanya menyisakan hidungnya. Agusdin kemudian dibawa ke Kepalopo, sementara Unyil dan Bulang dibawa ke Sidrap.


Diduga terjadi negosiasi yang menghasilkan pembayaran Rp 350 juta untuk pembebasan Unyil dan Bulang. Dua hari kemudian, Unyil dan Bulang dibebaskan, sementara Agusdin dibawa ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Yang menjadi pertanyaan, pemilik barang bukti sabu, Unyil, dilepaskan, kurir di jadikan tumbal.


Keluarga Agusdin menyatakan keberatan atas perlakuan yang diterima Agusdin. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan oleh Tim 3 Dit Narkoba Polda Sulsel.


Keluarga juga mempertanyakan mengapa barang bukti sabu yang awalnya satu bal, menjadi setengah bal. Ada indikasi penggelapan barang bukti.


Lebih lanjut, setelah pembebasan Unyil, rumah DG Situru dilempari, dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pitumpanua, namun belum mendapatkan perhatian.


Kasus ini semakin meresahkan masyarakat karena Unyil diketahui merupakan residivis narkoba yang sering ditangkap, namun selalu dibebaskan oleh pihak kepolisian.


Pihak keluarga Agusdin dan masyarakat berharap Kapolda Sulsel turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan penggelapan barang bukti dan penganiayaan yang dilakukan oleh petugas.


Agusdin sendiri hanya berperan sebagai kurir dengan barang bukti yang dimilikinya hanya paket seharga Rp 200.000, tutup Keluarga dekat Agusdin.


Informasi ini berdasarkan laporan dari keluarga besar Agusdin dan pihak keluarga berharap Kapolda Sulawesi Selatan turun tangan untuk mendalami dan investigasi lebih lanjut.


Di tempat terpisah Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyayangkan jika kejadian ini benar adanya, maka kami berharap pihak Kapolda Sulawesi Selatan lebih mendasari sifat kejujuran terhadap personilnya, dan melanjutkan penelusuran kembali atas permintaan keluarga korban.


Kami dari pihak kontrol sosial dan pilar ke 4 dari demokrasi  tetap mengikuti perkembangan kasus ini.


Semoga Bapak Kapolda Sulawesi Selatan beserta tim BNN terpercaya mampu mengungkap personil yang melakukan pembebasan terhadap dugaan dua orang bandar narkoba tersebut, ada inisial pelaku tersebut, tapi kita mau lihat sejauh mana perhatian Polri terhadap personil yang seakan akan merusak citra polri dalam memerangi narkoba


Berita di atas telah terbit di salah satu media online namun sekarang berita tersebut telah dihapus hingga menjadi pertanyaan di kalangan Wartawan.

Sumber : bongkarnews/tim