Pimpinan Media NasionalismeNews minta Vale Taat Hukum atas Aktivitas Pertambangan

Doc. Ahli waris yang juga pimpinan Media NasionalismeNews.com meninjau lokasinya yang diduga diserobok pihak PT Vale Indonesia 
Morowali, CNNCelebes.com - Perseroan Terbatas (PT) Vale Indonesia Sorowako diduga melakukan penyerobotan dan menambang secara Ilegal dan atau tidak sesuai prosedur pertambangan yang benar di atas tanah Ulayat Raja Abdurrabbie yang telah diakui oleh Pemerintah Sulawesi Tengah maupun secara Nasional, sejak tahun 1938.


Berdasarkan pantauan langsung tim Media di lokasi Konflik PT. Vale Indonesia Sorowako dengan pihak Ahli waris Abdurrabbie tepatnya di Desa Ulu Lere, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali Sulawesi Tengah. Selasa (11/03/2024).


Hal ini sebagai bentuk solidaritas dengan rasa senasib dan sepenanggungan antar sesama Pimpinan media yang di mana salah satu Ahli waris Abdurrabbie juga merupakan Pimpinan Media NasionalismeNews.com Ir. H. Gusti Riadi.


Pihak ahli waris merasa miris, sebab kegiatan/aktivitas pertambangan di atas lokasi tanah ulayat rumpung Abdurrabbie masih dilakukan secara terstruktur dan sistematis.


Hal ini diduga Aph, baik yang di wilayah Hukum Polres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan dan di Wilayah Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, hanya menjadi penonton yang baik menyaksikan kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas PT. Vale Indonesia di Seba-seba, batas Sulsel maupun Sulteng.


Bahkan tak segan, pihak PT. Vale diduga berusaha mengkriminalisasi pihak ahliwaris dengan melaporkan ke Aparat Hukum Polres Luwu Timur dan Polres Morowali yang datang menuntut hak-haknya di Lokasi.


Sementara, Diduga PT. Vale sendiri melanggar UUD Pertambangan sebab saat di lokasi salah satu Ahli Waris Abdurrabbie mengatakan, Dirinya meminta PT. Vale Indonesia untuk taat Hukum, dan melaksanakan Perintah UUD.


"Saya meminta PT Vale Indonesia Untuk Taat Hukum serta mematuhi peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Negara Republik Indonesia," Jelasnya.


Sementara Pihak PT. Vale Indonesia yang di temui di lokasi tidak ada yang mampu memberikan komentar terkait kegiatan ini berhubung yang bisa ditemui di lokasi hanyalah pengamanan.


Penelusuran ke Ibu Kota Kabupaten Morowali.


Dari hasil penelusuran, Berdasarkan Perintah Gubernur Sulawesi Tengah No: 500.17.3/91/Lo.Hukum, Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Ahli Waris Almarhum Abdurrabbie, bersifat segera, dan ditandatangani Oleh Gubernur Sulawesi Tanggal 10 Februari 2025.


- PT. Vale Indonesia Dapat Memberikan Kerohiman Atau Kompensasi Tanam Tumbuh yang sudah dikelola Masyarakat.


Sementara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dalam Pasal 3 berbunyi


"Hak ulayat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada"


Namun, dalam perkembangannya, Masyarakat pemilik hak ulayat masih kerap dibenturkan pada kegiatan pertambangan yang mengabaikan prosedur dalam musyawarah untuk mencari persetujuan bebas tampa paksaan dari oleh masyarakat sebelum melaksanakan aktivitas dalam wilayah dan tanah mereka.


Sedangkan diketahui, dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Pemen ESDM RI) No 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaedah Pertambangan Minerba Dan Batubara Pasal 40 Poin 2 Huruf (b) dan (c) secara tegas menyatakan, bahwa


(b) "Upaya penyelesaian hak atas tanah dan/atau lahan di dalam WIUP atau WIUPK; dan/atau


(c) Upaya penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. (*)


Bersambung...


Laporan : (imr/an)