Maros | CNN Celebes – Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros terus berlanjut. Pada Senin (14/04/2025), SR, warga Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi.
SR, pria kelahiran Temmapaduae, 27 Juli 1968, hadir didampingi kuasa hukumnya, Ardianto, S.H., M.H. Pemeriksaan tersebut berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan pihak keluarga.
Kuasa hukum SR menyatakan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan kliennya mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai prosedur. Ardianto juga mengapresiasi pendekatan profesional penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sikap kooperatif penyidik Unit PPA. Pemeriksaan berjalan lancar dan klien kami diberi kesempatan menyampaikan keterangan secara bebas dan terbuka,” ujar Ardianto kepada media.
Menurut Ardianto, SR untuk sementara ini hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu hasil gelar perkara lanjutan. Ia berharap seluruh tahapan penyelidikan berjalan objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Sebagai bagian dari langkah hukum, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolres Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros agar dilakukan visum ulang terhadap korban, demi memastikan keakuratan hasil visum sebelumnya.
Ardianto menilai bahwa kejelasan data medis menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak berjalan dengan asumsi, melainkan berdasar bukti dan fakta ilmiah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan pelibatan ahli psikologi atau psikiatri anak guna melakukan penilaian objektif terhadap kondisi psikologis korban, yang juga merupakan anak dari SR.
"Kami berharap pendekatan multidisipliner diterapkan, termasuk melibatkan tenaga ahli independen agar keterangan korban dapat diuji secara ilmiah dan adil,” lanjutnya.
Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan anak, kuasa hukum SR juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros serta instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat.
Surat tersebut memuat permohonan agar korban mendapatkan pendampingan profesional dan, bila diperlukan, dapat dititipkan sementara di Lembaga Perlindungan Anak (LPA), guna memastikan bahwa keterangannya bebas dari tekanan atau pengaruh pihak luar.
"Kami tidak ingin ada intervensi atau doktrinasi dalam proses ini. Penitipan di LPA bisa menjadi solusi untuk memastikan bahwa semua pihak mendapat keadilan secara proporsional,” tutur Ardianto.
Ia menambahkan, kepercayaan terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga, namun penyidik diminta tetap berhati-hati dalam menetapkan status hukum terhadap siapa pun, termasuk terhadap SR.
Lebih jauh, Ardianto mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga menyangkut kejadian yang disebut terjadi pada 22 September 2024. Ia mempertanyakan mengapa laporan baru dibuat beberapa bulan setelah waktu kejadian yang disebutkan.
Dalam pandangannya, rentang waktu yang cukup lama ini perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait validitas bukti dan proses pembuktian di tahap penyelidikan maupun nantinya jika masuk ke proses peradilan.
Terkait visum, pihak kuasa hukum menilai bahwa waktu pelaksanaan visum yang dilakukan melebihi 24 jam dari waktu kejadian bisa berdampak pada kekuatan hasil visum sebagai alat bukti.
Ia juga menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh sejauh ini, belum ada saksi langsung ataupun bukti visual seperti foto atau video yang secara konkret mendukung laporan dugaan tersebut.
"Kami tidak ingin mendahului proses, namun penting bagi kami untuk memastikan bahwa semua keterangan diuji secara hukum dan ilmiah demi menjamin keadilan bagi pelapor maupun terlapor,” tegas Ardianto.
Menutup keterangannya, Ardianto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan akan menghormati apapun keputusan hukum yang diambil secara sah oleh aparat penegak hukum.(Red*)