Menu

Mode Gelap

Sosial & Politik · 18 Feb 2026 10:34 WITA

BLT Kesra Dihentikan 2026, BLT Dana Desa Tetap Jalan dengan Alokasi Minimal 8 Persen


 BLT Kesra Dihentikan 2026, BLT Dana Desa Tetap Jalan dengan Alokasi Minimal 8 Persen Perbesar

Makassar, CNN Celebes — Pemerintah resmi menghentikan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) pada 2026. Dengan kebijakan tersebut, bantuan tunai penebalan ekonomi seperti Rp900 ribu yang sebelumnya dicairkan di akhir tahun dipastikan tidak lagi disalurkan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan BLT Dana Desa tetap berlanjut sebagai program rutin yang dikelola pemerintah desa. Skema ini difokuskan bagi warga dengan kondisi paling rentan, terutama keluarga miskin ekstrem dengan penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan dasar.

Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan. Selain keluarga miskin ekstrem, prioritas juga diberikan kepada warga yang kehilangan mata pencaharian—seperti korban PHK atau petani gagal panen—serta keluarga dengan anggota menderita sakit kronis atau disabilitas berat yang menyebabkan tidak produktif. Lansia sebatang kara tanpa dukungan ekonomi juga menjadi kelompok yang diutamakan.

Dari sisi anggaran, pemerintah mewajibkan setiap desa mengalokasikan minimal 8 persen Dana Desa tahun 2026 untuk BLT bagi keluarga miskin ekstrem. Meski tidak sebesar masa awal pandemi, kebijakan ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga jaring pengaman sosial di pedesaan.

Di saat yang sama, arah kebijakan pembangunan desa 2026 juga menitikberatkan pada penguatan program ekonomi produktif, termasuk Koperasi Desa Merah Putih yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Pemerintah berharap keberlanjutan BLT Dana Desa dapat membantu menekan angka kemiskinan ekstrem di pedesaan dan mendukung target nasional penurunan angka kemiskinan ke kisaran 6,5–7,5 persen pada akhir 2026.
Dengan keputusan ini, BLT Dana Desa menjadi satu-satunya skema bantuan langsung tunai yang berlanjut pada 2026, sementara BLT Kesra resmi dihentikan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mensos Serahkan Bantuan Pemberdayaan Kepada Puluhan KPM PKH di Purworejo

14 Februari 2026 - 22:27 WITA

Walikota Munafri Arifuddin Kritik Pengelolaan MCH: Program Prioritas Pemkot Makassar Terlupakan

12 Februari 2026 - 20:50 WITA

Mendagri : Listrik di Wilayah Bencana Sumatera Hampir Sepenuhnya Normal

11 Februari 2026 - 22:43 WITA

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Ini Daftar Nama-namanya

11 Februari 2026 - 00:28 WITA

Dalam 2 Tahun Terakhir, Kejagung Jadi Lembaga Hukum Paling Dipercaya

8 Februari 2026 - 00:41 WITA

Trending di Sosial & Politik