Makassar, CNN Celebes – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar mulai menyusun naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan parkir sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan sistem transportasi perkotaan yang semakin dinamis.
Kebijakan tersebut membuka peluang penerapan skema pembayaran parkir tahunan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027 dan akan diintegrasikan dengan proses perpanjangan STNK kendaraan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2006 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pembaruan regulasi.
“Perda lama tidak bisa menjawab tantangan saat ini, terutama soal transparansi dan digitalisasi,” ujarnya di Balaikota Makassar, Senin, 22 September 2025.
Menurutnya, digitalisasi sistem parkir telah diuji coba di sejumlah titik, termasuk di kawasan Jalan WR Supratman Makassar dan Jalan Somba Opu Makassar. Sistem ini memungkinkan transaksi parkir dilakukan secara elektronik sehingga pendapatan dapat dipantau secara real-time.
ARA menjelaskan bahwa proses penyusunan naskah akademik telah mencapai sekitar 95 persen dan kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.
“Naskah akademik sudah 95 persen rampung. Tinggal harmonisasi di Kemenkumham, lalu dibawa ke Bamus DPRD untuk dibahas,” jelas ARA.
Dalam rancangan revisi Perda tersebut, salah satu poin utama adalah penerapan skema pembayaran parkir tahunan yang akan digabungkan dengan proses perpanjangan STNK mulai 2027.
Kendaraan roda dua direncanakan dikenakan tarif Rp365 ribu per tahun dengan asumsi Rp1.000 per hari. Sementara kendaraan roda empat akan dikenakan Rp730 ribu per tahun atau sekitar Rp2.000 per hari. Dengan skema ini, masyarakat disebut dapat memanfaatkan fasilitas parkir di berbagai titik tanpa pembayaran harian.
Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar masih melakukan pembahasan lanjutan guna memastikan regulasi yang disusun berjalan efektif serta transparan.
Sumber: Sulsel Herald.









