Makassar, CNN Celebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20 persen mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah sekaligus menyesuaikan aturan belanja pegawai dalam APBD.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar porsi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa saat ini persentase belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada pada kisaran 31 hingga 32 persen sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara bertahap.
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi hak wajib ASN seperti gaji pokok maupun tunjangan melekat lainnya. Penyesuaian hanya dilakukan pada komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang bersifat tidak wajib.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah agar tetap sehat dan sesuai dengan regulasi nasional.
Sumber: Detik Sulsel.










