Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2026 15:28 WITA

Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa


 Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa Perbesar

Pati, CNNCelebes – Sejumlah lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga konsentrasi ibadah puasa para siswa agar tidak terganggu aktivitas pembagian makanan di lingkungan sekolah.

Beberapa lembaga yang menyatakan penundaan program MBG selama Ramadan di antaranya Yayasan Salafiyah Kajen Pati, Yayasan Al-Ma’ruf Hadiwijaya, Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda (Yapim) Ngagel Dukuhseti, serta sejumlah Madrasah Tsanawiyah di Desa Sitilihur, Kecamatan Gembong.

Ketua Umum Yayasan Salafiyah Kajen Pati, Ubaidillah Wahab, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan menghindari potensi siswa tergoda untuk membatalkan puasa.

“Iya, tidak menerima selama Ramadan untuk menjaga supaya ibadah Ramadan tidak terganggu dengan MBG. Agar tidak membatalkan puasa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan yayasan, mulai dari RA hingga MA. Pihak yayasan juga menegaskan tidak menjalin kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama bulan Ramadan.

“Semua tingkatan. Dari RA sampai MA. Kalau ada yang mendistribusikan tanpa kerja sama, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Akibat keputusan tersebut, kurang lebih 3.000 siswa di lingkungan Yayasan Salafiyah Kajen Pati dipastikan tidak menerima program MBG selama Ramadan.

Menurut Ubaidillah, opsi pembagian makanan menjelang waktu berbuka puasa juga dinilai tidak efektif karena kegiatan belajar mengajar telah selesai pada siang hari.

“Kalau sore siapa yang menerima? Madrasah pulangnya tidak sampai sore. Yang penting di yayasan kami terjaga baik ibadah puasanya. Namanya madrasah basic-nya pondok pesantren,” jelasnya.

Informasi mengenai kebijakan tersebut dihimpun dari laporan Kompas.com.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Formulir Program MBG di Kraksaan Picu Keberatan Wali Murid

27 Februari 2026 - 13:04 WITA

Danrem 031/Wira Bima Cek Langsung Progres TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

27 Februari 2026 - 10:11 WITA

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Operasional SPPG untuk Belanja

27 Februari 2026 - 08:02 WITA

Pendamping Sosial Kemensos Lakukan Ground Check dan Pembaruan Data KPM di Desa Bontobiraeng Selatan

25 Februari 2026 - 15:09 WITA

DPN LSM Triga Nusantara Indonesia Terbitkan SK Korwil Ajatappareng dan Kepengurusan DPC Parepare

22 Februari 2026 - 18:07 WITA

Wacana Parkir Tahunan Terintegrasi STNK Ditarget Berlaku 2027, Tarif Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu

21 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Daerah