Menu

Mode Gelap

Pemkot Makassar · 18 Feb 2026 11:29 WITA

Pemkot Makassar Tutup Sementara THM dan Panti Pijat Selama Ramadan 1447 H


 Pemkot Makassar Tutup Sementara THM dan Panti Pijat Selama Ramadan 1447 H Perbesar

Makassar | CNN Celebes – Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), karaoke, rumah bernyanyi keluarga, hingga panti pijat atau refleksi selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mulai berlaku Selasa (17/2/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” kata Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin dalam keterangannya, dikutip detik Sulsel, Selasa (17/2/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Selain untuk menghormati Ramadan, kebijakan ini juga mempertimbangkan peringatan Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran ditegaskan bahwa kebijakan penutupan sementara ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian isi surat edaran tersebut.

Pemkot Makassar juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Munafri turut mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbanyak ibadah dan menjaga ketertiban umum.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan, seluruh agenda pemerintahan, termasuk kegiatan Safari Ramadan, tetap berjalan sebagaimana mestinya selama bulan suci.

“Ini akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh teman-teman di Kesra bersama camat dan Lurah yang baru,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga suasana yang kondusif, tertib, dan penuh khidmat selama Ramadan serta peringatan Nyepi. (*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita