Makassar, Cnncelebes – Dugaan praktik pengisian BBM tanpa menggunakan atribut resmi kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 74-926-45 di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Aktivitas yang diduga melanggar prosedur standar tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi merusak sistem distribusi energi nasional—terlebih di tengah kondisi kelangkaan BBM yang masih dirasakan di berbagai daerah.
Aktivis Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan, Wahid Leon, dengan nada tegas menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai, lemahnya pengawasan membuka ruang bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Di saat rakyat kesulitan mendapatkan BBM, justru ada dugaan praktik-praktik yang mencederai keadilan distribusi. Ini harus dihentikan,” tegas Wahid. Jumat (27/3/2026).
KMPI Sul Sel mendesak Pertamina Regional VII untuk tidak bermain aman dengan hanya memberikan sanksi administratif yang dinilai tidak memberi efek jera. Menurut mereka, langkah tegas berupa penghentian sementara suplai BBM ke SPBU yang bersangkutan adalah bentuk sanksi yang paling relevan dan berdampak.
Baca Juga : Dugaan Praktik Mafia BBM Di SPBU 74-92645 (Lita) Sinjai Semakin Menjadi-jadi, Tugas Pegawai Diambil Alih
Tidak hanya itu, KMPI juga mengeluarkan ultimatum keras:
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak Pertamina Regional VII, maka KMPI Sul Sel memastikan akan turun ke jalan.
“Aksi unjuk rasa akan kami lakukan sebagai bentuk tekanan publik. Kami tidak akan diam melihat pembiaran ini terus berlangsung,” tutup Wahid dengan nada penuh peringatan.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pertamina dalam menjaga integritas distribusi energi nasional. Publik kini menunggu—apakah akan ada tindakan tegas, atau justru kembali menjadi cerita lama yang berulang? (tim/red).









