JAKARTA, cnncelebes.com — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencemaran nama baik, baik terhadap perorangan maupun institusi, tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta maaf tanpa proses hukum demi memberikan efek jera.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), untuk menanggapi berbagai upaya pencitraan diri yang dilakukan dengan cara melanggar hukum seperti fitnah.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sutan menyoroti polemik pernyataan publik figur FF yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” saat siaran langsung di media sosial. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan suami FF, MS, belum menyentuh inti persoalan dan cenderung mengalihkan perhatian dari akar masalah.
”Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu,” ujar Prof. Sutan, mempertanyakan konteks dan sasaran dari istilah tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Andi Rosha berpendapat bahwa publik berpotensi kehilangan gambaran utuh apabila klarifikasi tidak berfokus langsung pada sumber polemik. Menurutnya, FF seharusnya tampil langsung untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka jika ucapannya memang menyinggung marwah profesi.
Prof. Sutan mengingatkan bahwa profesi wartawan dan advokat memegang peranan strategis di tengah masyarakat. Kritik terhadap suatu pemberitaan atau individu memang diizinkan melalui mekanisme yang benar, namun penyebutan profesi dalam bentuk yang merendahkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak memicu kesalahpahaman luas.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak PAMID mendorong agar polemik ini diselesaikan secara proporsional dengan mengacu pada rekaman utuh peristiwa, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar pokok persoalan tidak tertutup oleh klarifikasi yang menyimpang.









