Menu ✖

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 17 Okt 2026 13:42 WITA

Pakar Hukum: Kasus Pencemaran Nama Baik Tidak Cukup Sekadar Minta Maaf


 Pakar Hukum: Kasus Pencemaran Nama Baik Tidak Cukup Sekadar Minta Maaf Perbesar

​JAKARTA, cnncelebes.com — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencemaran nama baik, baik terhadap perorangan maupun institusi, tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta maaf tanpa proses hukum demi memberikan efek jera.

​Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026), untuk menanggapi berbagai upaya pencitraan diri yang dilakukan dengan cara melanggar hukum seperti fitnah.

​Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sutan menyoroti polemik pernyataan publik figur FF yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” saat siaran langsung di media sosial. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan suami FF, MS, belum menyentuh inti persoalan dan cenderung mengalihkan perhatian dari akar masalah.

​”Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu,” ujar Prof. Sutan, mempertanyakan konteks dan sasaran dari istilah tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Andi Rosha berpendapat bahwa publik berpotensi kehilangan gambaran utuh apabila klarifikasi tidak berfokus langsung pada sumber polemik. Menurutnya, FF seharusnya tampil langsung untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka jika ucapannya memang menyinggung marwah profesi.

​Prof. Sutan mengingatkan bahwa profesi wartawan dan advokat memegang peranan strategis di tengah masyarakat. Kritik terhadap suatu pemberitaan atau individu memang diizinkan melalui mekanisme yang benar, namun penyebutan profesi dalam bentuk yang merendahkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak memicu kesalahpahaman luas.

​Sebagai langkah penyelesaian, pihak PAMID mendorong agar polemik ini diselesaikan secara proporsional dengan mengacu pada rekaman utuh peristiwa, serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait agar pokok persoalan tidak tertutup oleh klarifikasi yang menyimpang.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diduga Gudang Rokok Ilegal di Pergudangan Sakura Bizz Park blok M3A Kubu Raya, Siapa Pemiliknya?

16 Oktober 2026 - 22:08 WITA

Sorotan Aktivitas Tambang Gunung Paleteang: LSM Trinusa Pinrang Tuntut Transparansi dan Pengawasan Ketat

16 Oktober 2026 - 17:54 WITA

LSM GMBI KSM Parangloe Gelar Audience dengan Kapolsek Bahas Sinergitas Kamtibmas

27 Agustus 2026 - 21:05 WITA

Akibat Laporan Polisi Kandas di Meja Penyidik Polsek Mangkutana Terjadi Pidana Susulan..? LSM LIRA Luwu Timur Tuntut Kepastian Hukum.

21 Agustus 2026 - 22:27 WITA

Jalur Dugaan Solar Subsidi Terungkap, Diduga Diangkut dari SPBU Ambawang ke Gudang di Pontianak Utara

12 Juli 2026 - 18:53 WITA

LSB Karuwisi Teguhkan Harmoni Adat dan Agama Lewat Tradisi Peca Barakka 10 Muharram

26 Juni 2026 - 20:47 WITA

Trending di Daerah