Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Feb 2026 22:55 WITA

Bahlil Lahadalia : Izin Tambang Martabe ditinjau, Presiden Prabowo Minta Pemerintah Proporsional


 Bahlil Lahadalia : Izin Tambang Martabe ditinjau, Presiden Prabowo Minta Pemerintah Proporsional Perbesar

Jakarta | CNN Celebes – Presiden Prbaowo Subianto meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang saat ini izin usahanya masih ditinjau dan dikaji kembali, termasuk izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang masih dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan arahan Presiden Prabowo itu yang diberikan saat rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional. Semua ini sekali lagi kita lakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum juga bisa terjadi, dan sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatra,” kata Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat.

Sejauh ini, Bahlil kembali menegaskan pemerintah belum secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas Martabe yang saat ini dikantongi oleh Agincourt. Walaupun demikian, izin tersebut tengah ditinjau kembali.

“Kami lagi melakukan penilaian, penataan ya. Kami lagi cross-checking dari sisi pertambangannya. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insyaallah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya sih, Insyaallah semuanya akan baik-baik saja,” kata Bahlil.

Jika nantinya tidak ditemukan ada pelanggaran, Bahlil menyatakan pemerintah akan berlaku adil terhadap perusahaan yang saat ini mengantongi IUP tambang emas Martabe.

“Ya kita harus fair. Kita harus fair. Kita harus bisa memberikan kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari (kesalahannya, red.). Artinya, kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” sambung Bahlil Lahadalia.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam jumpa pers di Jakarta pada 20 Januari 2026 mengumumkan ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diyakini melanggar ketentuan. Dari daftar tersebut, ada nama Agincourt yang mengelola tambang emas Martabe. Dalam jumpa pers yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan itu merujuk kepada hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selepas itu, beberapa hari setelahnya (28/1), Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria mengungkap rencana operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejati, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

10 Maret 2026 - 07:55 WITA

Pencurian Helm di Makassar Terekam CCTV

5 Maret 2026 - 04:49 WITA

Dugaan Alih Fungsi Sawah Mengguncang Deli Serdang, GEMPAR SUMUT Pastikan Laporan Tak Berhenti di Meja Klarifikasi

5 Maret 2026 - 03:42 WITA

Terdakwa Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Tukang Servis Keliling Ditahan Polisi

2 Maret 2026 - 07:00 WITA

PBH LIN Sulsel Lantik 2 Pengurus Cabang Yakni DPC Maros dan Pangkep

14 Februari 2026 - 12:04 WITA

Trending di Hukum & Kriminal