PONTIANAK,CNNCELEBES.COM – Temuan investigasi awak media terkait dugaan pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Pontianak mendapat respons cepat dari aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi pada minggu (12/7/2026), dugaan aktivitas tersebut mengarah ke sebuah lokasi bertuliskan “SUBHAN AUTOMOBIL” di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Lokasi tersebut diduga menjadi titik tujuan pengangkutan BBM yang sebelumnya diduga berasal dari kawasan SPBU Ambawang menggunakan sebuah truk.
Selama investigasi berlangsung, awak media mendokumentasikan aktivitas di lokasi melalui foto dan video. Dari hasil pengamatan lapangan, ditemukan sejumlah fakta yang dinilai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Puluhan Drum Diduga Berisi Solar
Sekitar pukul 13.31 WIB, tim investigasi mendokumentasikan keberadaan 35 drum besi di dalam area gudang. Dari hasil pengamatan visual, 16 drum tampak berisi cairan yang diduga merupakan solar, sedangkan 19 drum lainnya dalam kondisi kosong.
Keberadaan puluhan drum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul, legalitas penyimpanan, serta peruntukan BBM yang berada di lokasi.
Truk Diduga Dimodifikasi dengan Tangki Berkapasitas Besar
Berdasarkan dokumentasi video, di dalam bak truk tampak sebuah tangki berukuran besar yang dipasang pada bagian bak kendaraan dan ditutup menggunakan terpal. Keberadaan tangki tersebut diduga difungsikan sebagai wadah pengangkutan BBM dalam jumlah besar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan isi tangki maupun legalitas penggunaannya karena belum ada keterangan resmi dari pemilik kendaraan maupun instansi yang berwenang.
Lokasi Bertuliskan “Subhan Automobil”
Di bagian depan bangunan terlihat papan nama bertuliskan “SUBHAN AUTOMOBIL” lengkap dengan nomor telepon. Lokasi tersebut juga memasang papan promosi bertuliskan “Jual Beli Mobil Bekas Berkualitas” serta “Kredit Truk – MultindoKu”.
Berdasarkan hasil investigasi, awak media belum memperoleh informasi resmi mengenai hubungan antara aktivitas usaha yang terpampang pada papan nama dengan keberadaan drum maupun tangki yang ditemukan di lokasi.
Polisi Bergerak Cepat
Tidak lama setelah informasi hasil investigasi diterima, Polsek Pontianak Utara bergerak cepat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, membuat berita acara, kemudian mengamankan satu unit truk yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, kendaraan tersebut diserahkan dari Polsek Pontianak Utara kepada Polresta Pontianak guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Hingga kini, aparat masih menunggu kehadiran pihak yang diduga sebagai pemilik kendaraan maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Rangkaian temuan investigasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun demikian, dugaan keberadaan puluhan drum berisi cairan, tangki berkapasitas besar di dalam truk, serta dugaan jalur distribusi BBM bersubsidi menjadi informasi yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas pengangkutan dan penyimpanannya, fungsi tangki yang berada di dalam truk, serta ada atau tidaknya penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Apabila nantinya dari hasil penyelidikan terbukti terdapat penyimpangan berupa penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Redaksi Masih Mengupayakan Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Subhan Automobil, pengelola SPBU Ambawang, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.









