Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Apr 2026 17:07 WITA

Dugaan Pelanggaran Etik, Kajari Karo dan Jaksa Penangan Kasus Amsal Sitepu Diperiksa


 Dugaan Pelanggaran Etik, Kajari Karo dan Jaksa Penangan Kasus Amsal Sitepu Diperiksa Perbesar

Jakarta, CNN Celebes — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, bersama sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu ke Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi internal.

Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan adanya pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan publik itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penarikan tersebut. Menurutnya, proses itu dilakukan agar evaluasi internal dapat berjalan lebih optimal.

“Terhadap Kejari Karo, Kasipidsus, dan para Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Tak hanya itu, Kejagung juga memastikan para jaksa yang terkait dalam perkara tersebut telah diamankan oleh tim intelijen untuk kepentingan pemeriksaan internal.

“Benar, sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak,” jelasnya.

Pemeriksaan Internal Masih Berlangsung

Hingga kini, proses klarifikasi terhadap para pihak yang ditarik ke Jakarta masih berlangsung. Kejagung menegaskan tidak akan mentoleransi jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan yang dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara.

Anang menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, maka sanksi etik akan dijatuhkan sesuai mekanisme internal yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” tegasnya.

Kejagung Minta Publik Bersabar

Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Kejagung mengaku tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan. Lembaga penegak hukum itu juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses berlangsung.

Kejagung pun meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir dari klarifikasi yang saat ini sedang berjalan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian, terutama jika hasil eksaminasi internal nantinya membuka dugaan pelanggaran yang lebih serius dalam proses penanganan perkara Amsal Sitepu.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lutra Wafat, Jajaran DPD Triga Sulsel Sampaikan Belasungkawa

21 April 2026 - 09:31 WITA

HMI Surabaya Kawal Ketahanan Pangan, Dampingi Mentan Sidak Gudang Bulog di Sidoarjo

20 April 2026 - 05:58 WITA

Wali Kota Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Muhammadiyah, Fokus Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

13 April 2026 - 06:45 WITA

Sampah Berserakan Usai Malam Minggu, Kesadaran Pengunjung di Lapangan Syekh Yusuf  Disorot

12 April 2026 - 09:50 WITA

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI di Gowa, Kombinasikan PHL dan Modal Usaha

11 April 2026 - 07:33 WITA

Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

9 April 2026 - 09:55 WITA

Trending di Daerah