KUBU RAYA,CNNCELEBES.COM– Gudang oli yang sempat menjadi perhatian publik saat beroperasi di kawasan Pergudangan Extrajoss, Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Bukan karena berpindah lokasi, melainkan karena terungkapnya informasi baru terkait sosok yang diduga berada di balik aktivitas usaha tersebut.
Dalam penelusuran media pada Minggu (14/6/2026) di kawasan Pergudangan Prima Lestari, Kubu Raya, muncul nama Andi, yang menurut informasi lapangan disebut sebagai pihak yang diduga menjadi bos dari AO atau Aon, sosok yang sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan kasus yang menyebabkan seorang pengusaha mengalami kerugian hingga Rp8,5 miliar.
Nama AO atau Aon sendiri bukanlah sosok asing di kalangan pelaku usaha dan pekerja bongkar muat.
Ia pernah disebut-sebut sebagai pemain bisnis oli di Kalimantan Barat dan diketahui beraktivitas di sejumlah kawasan pergudangan, termasuk Ocean 88.
Setelah aktivitas gudang oli di Pergudangan Extrajoss menjadi sorotan publik dan viral di berbagai pemberitaan, sosok AO dikabarkan mulai menghilang dari peredaran dan lebih dikenal menggunakan nama Budianto setelah menjadi mualaf.
Namun fakta yang berkembang di lapangan justru mengarah pada dugaan bahwa AO bukanlah pemegang kendali utama.
Sejumlah sumber menyebut ada sosok lain bernama Andi yang berdomisili di Jakarta dan diduga memiliki peran lebih besar dalam operasional bisnis tersebut.
Saat media mendatangi Pergudangan Prima Lestari, terlihat beberapa orang sedang melakukan aktivitas pembersihan gudang.
Ketika dikonfirmasi, seorang pemuda yang mengaku bernama Deni menyebut bahwa gudang tersebut merupakan milik Andi.
Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat pihak lain di belakang layar yang selama ini jarang muncul ke publik.
Nama Lembaga Disebut-sebut Dibawa untuk Menutupi Aktivitas
Dalam penelusuran yang berkembang di lapangan, muncul pula informasi mengenai keterlibatan seorang pekerja bongkar muat berinisial AAZ yang dikenal luas di kalangan buruh pelabuhan dan pergudangan.
AAZ disebut membantu aktivitas operasional di lapangan dan dikabarkan pernah dijanjikan berbagai bentuk kompensasi.
Yang menjadi sorotan, nama sebuah lembaga yang dikenal dengan singkatan PAPBK juga disebut-sebut dibawa dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan operasional usaha tersebut.
Apabila benar digunakan untuk kepentingan di luar fungsi organisasi, maka hal tersebut dinilai dapat mencoreng nama baik lembaga dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan nama institusi untuk kepentingan bisnis tertentu.
Dugaan Bisnis Oli Ilegal Perlu Diusut
Sejumlah informasi yang dihimpun media mengarah pada dugaan aktivitas perdagangan oli yang legalitas dan asal-usul produknya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen usaha, izin operasional, hingga rantai distribusi produk yang keluar masuk dari gudang tersebut.
Publik juga mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali usaha dapat luput dari perhatian, sementara berbagai persoalan yang muncul selama ini lebih banyak mengarah kepada pihak-pihak yang berada di lapangan.
Jangan Hanya Menyentuh Pelaksana
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mampu menyentuh aktor utama di balik sebuah aktivitas usaha apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Jangan sampai pekerja lapangan, buruh bongkar muat, atau pihak yang hanya menjalankan perintah menjadi pihak yang paling mudah dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang diduga mengendalikan usaha dari balik layar justru tidak tersentuh.
Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk menelusuri siapa pemilik, pengelola, dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas gudang oli yang kembali menjadi sorotan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Andi, AO/Aon alias Budianto, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









