Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2026 13:04 WITA

Formulir Program MBG di Kraksaan Picu Keberatan Wali Murid


 Formulir Program MBG di Kraksaan Picu Keberatan Wali Murid Perbesar

Probolinggo, CNNCelebes– Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Keberatan muncul setelah wali murid di SDN 1 Semampir menemukan isi formulir yang harus diisi sebelum peserta didik menerima paket makanan.

Persoalan yang dipermasalahkan bukan terkait menu makanan, melainkan pada salah satu lampiran formulir yang dianggap tidak lazim. Dalam ketentuan tersebut, wali murid dan siswa diminta untuk tidak mendokumentasikan menu MBG yang diterima. Selain itu, terdapat poin yang menyebutkan agar tidak menyampaikan protes atau mempublikasikan kejadian apabila terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan.

Salah seorang wali siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut saat membaca isi lampiran formulir tersebut ketika anaknya akan menerima paket MBG.

“Kebetulan anak saya baru kemarin dapat MBG. Tapi sebelum menerima menu, harus mengisi formulir. Saya kaget waktu baca lampiran kedua ada ketentuan itu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut terkesan membatasi ruang orang tua dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program.

“Saya hampir mau tengkar. Dikira anak saya bahan uji coba, kalau keracunan harus dirahasiakan. Kalau memang programnya baik, kenapa harus ada larangan seperti itu?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak terkait mengenai maksud dan tujuan pencantuman ketentuan tersebut dalam formulir program MBG.

Sumber: LintasNusantara *Beritajatim.com

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa

27 Februari 2026 - 15:28 WITA

Danrem 031/Wira Bima Cek Langsung Progres TMMD ke-127 Kodim 0301/Pekanbaru

27 Februari 2026 - 10:11 WITA

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Tegaskan Larangan Penggunaan Mobil Operasional SPPG untuk Belanja

27 Februari 2026 - 08:02 WITA

Pendamping Sosial Kemensos Lakukan Ground Check dan Pembaruan Data KPM di Desa Bontobiraeng Selatan

25 Februari 2026 - 15:09 WITA

DPN LSM Triga Nusantara Indonesia Terbitkan SK Korwil Ajatappareng dan Kepengurusan DPC Parepare

22 Februari 2026 - 18:07 WITA

Wacana Parkir Tahunan Terintegrasi STNK Ditarget Berlaku 2027, Tarif Motor Rp365 Ribu dan Mobil Rp730 Ribu

21 Februari 2026 - 08:55 WITA

Trending di Daerah