Probolinggo, CNNCelebes– Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa. Keberatan muncul setelah wali murid di SDN 1 Semampir menemukan isi formulir yang harus diisi sebelum peserta didik menerima paket makanan.
Persoalan yang dipermasalahkan bukan terkait menu makanan, melainkan pada salah satu lampiran formulir yang dianggap tidak lazim. Dalam ketentuan tersebut, wali murid dan siswa diminta untuk tidak mendokumentasikan menu MBG yang diterima. Selain itu, terdapat poin yang menyebutkan agar tidak menyampaikan protes atau mempublikasikan kejadian apabila terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan.
Salah seorang wali siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku terkejut saat membaca isi lampiran formulir tersebut ketika anaknya akan menerima paket MBG.
“Kebetulan anak saya baru kemarin dapat MBG. Tapi sebelum menerima menu, harus mengisi formulir. Saya kaget waktu baca lampiran kedua ada ketentuan itu,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut terkesan membatasi ruang orang tua dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan program.
“Saya hampir mau tengkar. Dikira anak saya bahan uji coba, kalau keracunan harus dirahasiakan. Kalau memang programnya baik, kenapa harus ada larangan seperti itu?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pihak terkait mengenai maksud dan tujuan pencantuman ketentuan tersebut dalam formulir program MBG.
Sumber: LintasNusantara *Beritajatim.com









