Menu

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2026 15:28 WITA

Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa


 Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa Perbesar

Pati, CNNCelebes – Sejumlah lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga konsentrasi ibadah puasa para siswa agar tidak terganggu aktivitas pembagian makanan di lingkungan sekolah.

Beberapa lembaga yang menyatakan penundaan program MBG selama Ramadan di antaranya Yayasan Salafiyah Kajen Pati, Yayasan Al-Ma’ruf Hadiwijaya, Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda (Yapim) Ngagel Dukuhseti, serta sejumlah Madrasah Tsanawiyah di Desa Sitilihur, Kecamatan Gembong.

Ketua Umum Yayasan Salafiyah Kajen Pati, Ubaidillah Wahab, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan menghindari potensi siswa tergoda untuk membatalkan puasa.

“Iya, tidak menerima selama Ramadan untuk menjaga supaya ibadah Ramadan tidak terganggu dengan MBG. Agar tidak membatalkan puasa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan yayasan, mulai dari RA hingga MA. Pihak yayasan juga menegaskan tidak menjalin kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama bulan Ramadan.

“Semua tingkatan. Dari RA sampai MA. Kalau ada yang mendistribusikan tanpa kerja sama, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Akibat keputusan tersebut, kurang lebih 3.000 siswa di lingkungan Yayasan Salafiyah Kajen Pati dipastikan tidak menerima program MBG selama Ramadan.

Menurut Ubaidillah, opsi pembagian makanan menjelang waktu berbuka puasa juga dinilai tidak efektif karena kegiatan belajar mengajar telah selesai pada siang hari.

“Kalau sore siapa yang menerima? Madrasah pulangnya tidak sampai sore. Yang penting di yayasan kami terjaga baik ibadah puasanya. Namanya madrasah basic-nya pondok pesantren,” jelasnya.

Informasi mengenai kebijakan tersebut dihimpun dari laporan Kompas.com.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dari Oli Bekas Menjadi “Solar”: Dugaan Aktivitas Illegal di Jungkat yang Kini Disorot Aparat

18 Mei 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Proyek Tower WiFi Desa di Gowa Diselidiki, Sejumlah Kades Jalani Pemeriksaan

18 Mei 2026 - 10:29 WITA

Ketua JMI Kalbar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh DT 10 di Kubu Raya

7 Mei 2026 - 23:44 WITA

JMI Kalbar Tegaskan Komitmen Pers Bermartabat di Hari Kebebasan Pers

4 Mei 2026 - 02:04 WITA

Pagar Berdiri Saat Batas Belum Final, Proyek Tanobel di Korek Disorot: Muncul Dugaan Cacat Prosedur

30 April 2026 - 04:34 WITA

Legislator PKB Sulsel Tinjau RTLH di Takalar, Hj. Fadilah Fahriana Janji Perjuangkan Program Bedah Rumah

23 April 2026 - 20:38 WITA

Trending di Daerah