Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 27 Feb 2026 15:28 WITA

Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa


 Sejumlah Madrasah di Pati Tunda Program MBG Selama Ramadan Demi Jaga Kekhusyukan Puasa Perbesar

Pati, CNNCelebes – Sejumlah lembaga pendidikan madrasah di Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga konsentrasi ibadah puasa para siswa agar tidak terganggu aktivitas pembagian makanan di lingkungan sekolah.

Beberapa lembaga yang menyatakan penundaan program MBG selama Ramadan di antaranya Yayasan Salafiyah Kajen Pati, Yayasan Al-Ma’ruf Hadiwijaya, Yayasan Pendidikan Islam Manahijul Huda (Yapim) Ngagel Dukuhseti, serta sejumlah Madrasah Tsanawiyah di Desa Sitilihur, Kecamatan Gembong.

Ketua Umum Yayasan Salafiyah Kajen Pati, Ubaidillah Wahab, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan menghindari potensi siswa tergoda untuk membatalkan puasa.

“Iya, tidak menerima selama Ramadan untuk menjaga supaya ibadah Ramadan tidak terganggu dengan MBG. Agar tidak membatalkan puasa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ia menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan yayasan, mulai dari RA hingga MA. Pihak yayasan juga menegaskan tidak menjalin kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama bulan Ramadan.

“Semua tingkatan. Dari RA sampai MA. Kalau ada yang mendistribusikan tanpa kerja sama, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.

Akibat keputusan tersebut, kurang lebih 3.000 siswa di lingkungan Yayasan Salafiyah Kajen Pati dipastikan tidak menerima program MBG selama Ramadan.

Menurut Ubaidillah, opsi pembagian makanan menjelang waktu berbuka puasa juga dinilai tidak efektif karena kegiatan belajar mengajar telah selesai pada siang hari.

“Kalau sore siapa yang menerima? Madrasah pulangnya tidak sampai sore. Yang penting di yayasan kami terjaga baik ibadah puasanya. Namanya madrasah basic-nya pondok pesantren,” jelasnya.

Informasi mengenai kebijakan tersebut dihimpun dari laporan Kompas.com.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Diduga Gudang Rokok Ilegal di Pergudangan Sakura Bizz Park blok M3A Kubu Raya, Siapa Pemiliknya?

16 Oktober 2026 - 22:08 WITA

Sorotan Aktivitas Tambang Gunung Paleteang: LSM Trinusa Pinrang Tuntut Transparansi dan Pengawasan Ketat

16 Oktober 2026 - 17:54 WITA

Air Kapuas Mengasin dan Ikan Ditemukan Mati, Warga Menanti Penjelasan Terkait Kualitas Air PDAM

23 September 2026 - 15:42 WITA

SUBSIDI PERTALITE DI UJUNG MALAM: 35 JERIGEN, SEKITAR 1.225 LITER, POLISI TAK KUNJUNG TIBA

4 September 2026 - 15:33 WITA

Jalur Dugaan Solar Subsidi Terungkap, Diduga Diangkut dari SPBU Ambawang ke Gudang di Pontianak Utara

12 Juli 2026 - 18:53 WITA

LSB Karuwisi Teguhkan Harmoni Adat dan Agama Lewat Tradisi Peca Barakka 10 Muharram

26 Juni 2026 - 20:47 WITA

Trending di Daerah