Menu

Mode Gelap

News · 7 Apr 2026 20:41 WITA

JK Tempuh Jalur Hukum, Kubu Rismon Sebut Video Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI


 JK Tempuh Jalur Hukum, Kubu Rismon Sebut Video Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI Perbesar

MAKASSAR, CNN CELEBES — Polemik dugaan keterlibatan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dalam isu pendanaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus bergulir. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan laporan terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dilakukan untuk menguji kebenaran video yang beredar di media sosial.

Menurut Abdul Haji, langkah hukum tersebut diperlukan menyusul bantahan dari pihak terlapor yang menyebut video tuduhan itu merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).

“Iya artinya kan ini juga perlu kita uji dulu ya kan sehingga karena ini kan persoalan trust persoalan kredibilitas,” ungkap Abdul Haji kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Ia menilai, kubu JK tidak bisa begitu saja menerima klaim dari pihak terlapor tanpa adanya pembuktian secara hukum maupun melalui kajian ahli yang berwenang.

“Karena walaupun nanti itu AI, makanya perlu kita laporkan dulu kan, supaya nanti diuji apakah itu AI atau bukan,” imbuhnya.

Abdul Haji juga menyebut, perkara ini tidak berdiri sendiri hanya pada satu pernyataan, melainkan telah memunculkan rangkaian peristiwa lain yang ikut menyeret sejumlah pihak.

“Ada juga terlapor-terlapor dengan pasal yang berbeda,” paparnya.

Sejumlah Akun YouTube Ikut Dilaporkan

Tak hanya fokus pada satu pihak, JK melalui tim kuasa hukumnya juga melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube Channel yang ikut membahas isu dugaan pendanaan kasus ijazah Jokowi.

Langkah ini diambil setelah beredarnya narasi yang menyebut JK menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendanai perkara yang telah lama menjadi sorotan publik tersebut.

Kubu Rismon Bantah Tuduhan

Di sisi lain, kubu Rismon Hasiholan Sianipar membantah keras bahwa kliennya pernah secara langsung menyebut nama JK dalam tuduhan itu.

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut video yang beredar merupakan hasil olahan AI.

“Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” kata Jahmada Girsang dikutip Tribunnews.com, Selasa (7/5/2026).

Namun demikian, Jahmada belum menjelaskan secara rinci pernyataan asli yang disampaikan kliennya, termasuk tanggapan lebih lanjut atas rencana pelaporan ke Bareskrim Polri.

“Saya no comment ya,” ucapnya saat ditanya soal rencana dilaporkan JK.

JK Bantah Keras dan Klaim Tak Kenal Rismon

Sebelumnya, Jusuf Kalla menyatakan akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan itu disampaikan JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (5/4/2026). Ia menegaskan tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” kata JK.

JK juga membantah pernah memiliki hubungan ataupun keterlibatan dengan Rismon dalam isu tersebut.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” jelasnya.

Ia menegaskan dirinya tidak pernah membantu siapa pun dalam perkara dugaan ijazah tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang namanya turut dikaitkan.

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?” ucapnya.

Kubu Rismon Tanggapi Santai

Menanggapi rencana pelaporan itu, pihak kuasa hukum Rismon mengaku santai dan mempersilakan langkah hukum tersebut ditempuh.

“Saya pikir biarkan saja dulu, kan tidak segampang itu membuat laporan,” kata Jahmada Girsang saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, setiap laporan yang masuk ke kepolisian tentu akan diuji lebih dahulu, termasuk bukti-bukti awal yang diajukan pelapor.

“Nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan,” ujarnya.

Kasus ini kini bergeser dari perdebatan di ruang digital menuju proses hukum formal. Fokus utama perkara bukan hanya pada isi tuduhan, tetapi juga pada keaslian materi video yang beredar dan pihak yang pertama kali menyebarkannya.

Apabila terbukti sebagai hasil manipulasi AI, maka perkara ini berpotensi membuka dimensi hukum baru terkait penyebaran informasi palsu berbasis teknologi digital. Sebaliknya, jika ditemukan unsur pernyataan langsung yang dianggap mencemarkan nama baik, maka proses pidana bisa berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi CNN Celebes)

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

9 April 2026 - 09:55 WITA

Potensi Pemborosan MBG Capai Rp14 Triliun per Tahun, Program Prioritas Negara Terancam Jadi Ladang Makanan Terbuang

28 Maret 2026 - 19:11 WITA

Bupati Talenrang Tegas Bantah Isu Miring, Sebut Sebagai Fitnah

21 Maret 2026 - 06:18 WITA

Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pengiriman Data Korban Bencana Sumatera

7 Maret 2026 - 13:50 WITA

BGN Minta Masyarakat Ikut Awasi Kualitas Menu Program Makan Bergizi Gratis

5 Maret 2026 - 14:23 WITA

Iran Tetapkan 40 Hari Berkabung Nasional, Ayatollah Ali Khamenei Dikabarkan Wafat

1 Maret 2026 - 21:33 WITA

Trending di Internasional