Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Apr 2026 09:55 WITA

Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal


 Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal Perbesar

GOWA, CNN CELEBES — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan serta transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Gowa.

Meski demikian, penerapan WFH tidak diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN di daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” kata Husniah Talenrang, dikutip detik.com Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal, penerapan WFH dilakukan dengan proporsi maksimal 50 persen dari total ASN.

“Untuk pertama kita kerjakan 50 persen, tapi itu belum maksimal karena kebutuhan masyarakat kepada pemerintah itu sangat tinggi,” jelasnya.

WFH bergilir setiap hari Jumat ini telah mulai diberlakukan sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit-unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menerapkan pola kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Lebih lanjut, Husniah menegaskan bahwa pengaturan ASN yang menjalankan WFH mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya jarak domisili pegawai, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis tugas yang diemban.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan jarak domisili, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis tugas,” kata Husniah Talenrang.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah ASN yang dikecualikan dari sistem WFH, yakni pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang bertugas di sektor kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perhubungan, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Selain kebijakan WFH, Bupati Gowa juga mewajibkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Gowa untuk menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor setiap hari Rabu.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pembiasaan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan mendukung mobilitas aparatur pemerintahan di daerah.

(Redaksi CNN Celebes)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lutra Wafat, Jajaran DPD Triga Sulsel Sampaikan Belasungkawa

21 April 2026 - 09:31 WITA

HMI Surabaya Kawal Ketahanan Pangan, Dampingi Mentan Sidak Gudang Bulog di Sidoarjo

20 April 2026 - 05:58 WITA

Wali Kota Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Muhammadiyah, Fokus Pendidikan hingga Pengelolaan Sampah

13 April 2026 - 06:45 WITA

Sampah Berserakan Usai Malam Minggu, Kesadaran Pengunjung di Lapangan Syekh Yusuf  Disorot

12 April 2026 - 09:50 WITA

Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI di Gowa, Kombinasikan PHL dan Modal Usaha

11 April 2026 - 07:33 WITA

Polres Pangkep Dinilai Tepat, Laporan terhadap Jurnalis Diminta Ditempuh Lewat Dewan Pers

9 April 2026 - 06:04 WITA

Trending di Daerah