Kuburaya,CNNCELEBES- 29 April 2026 — Aktivitas pembangunan di lokasi yang masih disengketakan di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, menuai sorotan tajam. Di tengah belum adanya kepastian batas resmi, proyek milik PT Sariguna Primatirta Tbk (Tanobel) tetap berjalan hingga pagar berdiri kokoh, memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prosedur penyelesaian sengketa pertanahan.
Perkara ini bermula dari keberatan Sahbeny, ahli waris dari Astimah, yang mengklaim sebagian lahan keluarganya diduga masuk dalam area yang saat ini dikuasai perusahaan. Berdasarkan denah yang dimiliki pihak ahli waris, terdapat dugaan selisih batas sekitar 2,01 meter di sisi Jalan Trans Kalimantan. Namun hingga kini, status batas definitif masih menunggu hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam dokumen resmi perusahaan, diakui adanya perbedaan persepsi mengenai batas bidang tanah. Meski demikian, pengakuan adanya sengketa tersebut tidak diikuti penghentian menyeluruh aktivitas di lapangan. Justru, pembangunan fisik terus berlangsung sebelum terdapat kepastian hukum final atas batas objek yang disengketakan.
Persoalan semakin menguat setelah proses pengukuran yang diklaim telah dilakukan turut dipersoalkan pihak ahli waris. Sahbeny menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengukuran maupun penandatanganan berita acara. Pihak keluarga juga menyebut hanya terdapat permintaan fotokopi KTP kepada ahli waris lain yang tinggal di rumah berbatasan langsung dengan perusahaan, tanpa penjelasan jelas mengenai dasar dan tujuan penggunaannya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi pertanahan. Dalam praktik pengukuran batas, pelibatan pemilik atau pihak yang berbatasan langsung merupakan unsur penting untuk menjamin transparansi, validitas hasil ukur, dan mencegah lahirnya keberatan di kemudian hari.
Tidak dilibatkannya pihak berbatasan berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan membuka ruang keberatan atas legitimasi proses.
Menurut Johandi selaku pendamping hukum dari YLBH MPAI, teguran terhadap aktivitas proyek bukan hanya dilakukan tiga kali. Bahkan, pekerjaan sempat dihentikan selama tiga hari. Namun setelah itu, aktivitas kembali berjalan tanpa terlebih dahulu dilakukan penyelesaian batas secara komprehensif.
“Sudah ada teguran berulang, bahkan sempat dihentikan tiga hari. Namun pekerjaan tetap dilanjutkan. Saat ini pengukuran baru akan dilakukan, sementara pagar sudah berdiri kokoh,” ujar Johandi.
Apabila nantinya terbukti pembangunan tersebut masuk ke lahan milik ahli waris Astimah, maka tindakan melanjutkan pembangunan dalam kondisi sengketa aktif berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur teguran, penghentian sementara, dan keberlanjutan aktivitas dapat menjadi faktor yang memperkuat argumentasi hukum pihak yang dirugikan.
Selain aspek perdata, sejumlah kalangan menilai persoalan ini juga dapat mengarah pada dugaan maladministrasi apabila ditemukan proses administrasi yang tidak sesuai asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan. Prinsip penggunaan tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria mewajibkan setiap pemanfaatan hak atas tanah tidak merugikan pihak lain serta memperhatikan kepastian batas hukum.
Saat ini, hasil pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten Kubu Raya menjadi titik penentu. Pihak ahli waris menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan membuka opsi langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata maupun pengaduan administratif, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau hasil yang tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.









