PONTIANAK – CNNCELEBES.COM Mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kota Pontianak menjadi perhatian. Aktivitas pengisian dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.781.15, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Barat, terpantau pada Minggu (25/10/2026).
Dari hasil observasi di lapangan, satu unit kendaraan bak terbuka jenis pikap kedapatan mengangkut sejumlah jerigen dalam jumlah tidak sedikit. Jerigen tersebut diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasokan BBM tersebut diinformasikan akan diperuntukkan bagi operasional transportasi air, yakni armada speedboat angkutan penumpang rute Pontianak – Sukadana.
Pengakuan Petugas Angkut dan Munculnya Nama Edi Marwan
Ketika dimintai keterangan di lokasi, seorang individu yang melakukan pengantrean menyatakan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai tenaga angkut dan menerima upah jasa. Ia menuturkan bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas arahan dari pihak bernama Edi Marwan.
Pernyataan tersebut masih bersifat sepihak dan memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Sorotan Terhadap Surat Rekomendasi 7.500 Liter
Dalam penelusuran lanjutan, awak media memperoleh informasi terkait adanya dokumen surat rekomendasi yang diduga diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Dalam dokumen tersebut, tercantum alokasi kuota BBM sebesar 7.500 liter per minggu.
Hingga saat ini, redaksi belum dapat memastikan keaslian, masa berlaku, serta peruntukan resmi dari dokumen tersebut. Oleh karena itu, konfirmasi resmi dari Dinas Perhubungan Kota Pontianak selaku instansi yang disebut sebagai penerbit menjadi sangat krusial.
Besaran kuota tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan jumlah armada, kebutuhan operasional harian, dan legalitas badan usaha penerima rekomendasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM serta regulasi turunannya.
Tinjauan Regulasi dan Urgensi Klarifikasi
Pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen pada prinsipnya diperbolehkan secara terbatas, dengan sejumlah persyaratan ketat, meliputi: adanya surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, penggunaan wadah yang memenuhi standar keselamatan, serta pendataan dan pengawasan yang melekat dari pihak SPBU dan Pertamina Patra Niaga.
Untuk itu, transparansi dari manajemen SPBU 64.781.15 RE Martadinata sangat diperlukan, terkait Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan, sistem validasi dokumen, dan mekanisme pencatatan penyaluran.
Terpisah, Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik, guna memastikan bahwa seluruh proses distribusi BBM subsidi berjalan sesuai koridor hukum, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Edi Marwan, Manajemen SPBU RE Martadinata, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, dan Pertamina Patra Niaga masih terus dilakukan oleh tim redaksi.
*Tim Redakasi*









