OKU Timur, CNNCelebes — Aparat kepolisian dari Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Dedi Susanto (34), seorang petani, saat itu tengah berada di kediamannya ketika tiga pelaku tak dikenal diduga masuk dengan cara mencongkel pintu samping rumah dalam kondisi gelap dan sepi.
Aksi para pelaku terbilang nekat dan terencana. Saat korban terbangun, pelaku langsung menodongkan senjata api sehingga korban tidak dapat melawan.
Upaya korban melarikan diri ke arah dapur pun gagal karena salah satu pelaku telah berjaga di pintu belakang.
Di bawah ancaman, korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan uang dan barang berharga. Pelaku kemudian mengambil perhiasan emas milik orang tua korban sebanyak lima suku senilai sekitar Rp 60 juta, dua unit sepeda motor (Honda Verza CB dan Honda Supra 125), serta sejumlah dokumen penting seperti BPKB, STNK, buku tabungan haji, dan satu unit telepon genggam.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengikat korban bersama ibunya menggunakan kain sebelum melarikan diri.
Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp.94,7 juta.
Setelah berhasil melepaskan diri, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ketua RT setempat yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Menindak lanjuti laporan itu, jajaran Polsek Semendawai Suku III langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dipimpin Kapolsek IPTU Antoni Steven bersama Kanit Reskrim IPDA M. Indra Fahrozi, tim opsnal melakukan serangkaian pengumpulan informasi hingga akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial M.Y. (39), warga Desa Melati Agung.
Tersangka ditangkap di sebuah gubuk di kawasan kebun karet, Desa Kedondong, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Antoni Steven melalui Kanit Reskrim IPDA M. Indra Fahrozi membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Semendawai Suku III untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hari, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Agustian)









