Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Mar 2026 21:53 WITA

Terdakwa Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara


 Terdakwa Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara Perbesar

Makassar, CNNCelebes – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara terhadap Muh. Ilham, salah satu terdakwa dalam perkara perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyuddin dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/3/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Dalam surat tuntutan, JPU menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP juncto Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Wahyuddin di hadapan majelis hakim saat membacakan tuntutannya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pencurian Helm di Makassar Terekam CCTV

5 Maret 2026 - 04:49 WITA

Dugaan Alih Fungsi Sawah Mengguncang Deli Serdang, GEMPAR SUMUT Pastikan Laporan Tak Berhenti di Meja Klarifikasi

5 Maret 2026 - 03:42 WITA

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Tukang Servis Keliling Ditahan Polisi

2 Maret 2026 - 07:00 WITA

PBH LIN Sulsel Lantik 2 Pengurus Cabang Yakni DPC Maros dan Pangkep

14 Februari 2026 - 12:04 WITA

Aparat Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air di Papua

13 Februari 2026 - 22:04 WITA

Bahlil Lahadalia : Izin Tambang Martabe ditinjau, Presiden Prabowo Minta Pemerintah Proporsional

11 Februari 2026 - 22:55 WITA

Trending di Hukum & Kriminal