Makassar, CNNCelebes – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara terhadap Muh. Ilham, salah satu terdakwa dalam perkara perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Wahyuddin dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/3/2026). Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Dalam surat tuntutan, JPU menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP juncto Pasal 262 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur mengenai tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan kerusakan terhadap barang.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Muh. Ilham dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Wahyuddin di hadapan majelis hakim saat membacakan tuntutannya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.









