Makassar, CNN Celebes – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tengah mengkaji rencana penggabungan tarif parkir tahunan dengan pembayaran pajak kendaraan melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2027.
Dalam skema yang diwacanakan, pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp365 ribu per tahun, sementara kendaraan roda empat sebesar Rp730 ribu per tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan konsep parkir tahunan dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pembayaran cukup dilakukan satu kali dalam setahun.
“Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal,” kata ARA melansir detik, Kamis (19/2).
“Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu,” sambung ARA.
Ia menjelaskan bahwa jika dihitung secara harian, tarif tersebut setara dengan sekitar Rp1.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil.
Selain itu, ARA menilai sistem parkir tahunan akan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir karena selama ini setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih rendah dibandingkan pengeluaran masyarakat untuk parkir.
“Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp 8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat. Lebih tertib,” tambahnya.
Dalam rencana tersebut, para juru parkir (jukir) juga akan direkrut sebagai pegawai dengan gaji sesuai upah minimum guna menciptakan lapangan kerja baru.
“Jadi efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali dengan UMP sekitar Rp3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu juga untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini,” katanya.
ARA optimistis kebijakan ini dapat menekan kebocoran pendapatan parkir sekaligus meningkatkan PAD secara signifikan.
“Pasti (meningkat), 100 kali lipat. Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar, kalau meningkat 100 kali lipat berarti Rp200 miliar bersih. Bahkan bisa saja sampai Rp 300 miliar,” ucap dia.
Meski demikian, ia mengakui implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan proses panjang serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak kepolisian. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) juga telah disiapkan sebagai dasar hukum penerapan program parkir tahunan.
“Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh,” jelasnya.
Rencana ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, transparan, dan berbasis digital di Makassar.
Sumber: Dilansir CNN Indonesia.









