Gowa, CNN Celebes – Tim gabungan dari Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (44) yang diduga terlibat tindak pidana pemerkosaan di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 29 Januari 2026.
Baca juga: Dugaan Keracunan Program MBG, Dapur SPPG Karangmekar 002 di Cimahi Ditutup Sementara
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA itu berlangsung di rumah korban di wilayah Parangbanoa. Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga, menyampaikan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah saat dirinya sedang tertidur dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma psikologis, sehingga memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan aparat mengarah pada keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah yang sama. Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa serta Unit Reskrim Polsek Pallangga kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Baca juga: Pendamping Sosial Kemensos Lakukan Ground Check dan Pembaruan Data KPM di Desa Bontobiraeng Selatan
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Pelaku saat hendak diamankan sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah, namun anggota di lapangan dengan cepat mengamankan pelaku,” ujar Arman.
Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu, di mana korban adalah ibu mertua dari pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengungkap bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada tahun 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan.
Sumber: iNews (celebes.inews.id)
Editor: CNN Celebes









