Menu ✖

Mode Gelap

News · 6 Jul 2026 15:39 WITA

Diduga SPBU di Sanggau Layani Pengisian Solar Subsidi untuk Jeriken, Disalurkan ke Tambang Pasir


 Diduga SPBU di Sanggau Layani Pengisian Solar Subsidi untuk Jeriken, Disalurkan ke Tambang Pasir Perbesar

SANGGAU, CNNCELEBES.COM – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Sanggau.

 

Kali ini, aktivitas pengisian solar subsidi di SPBU berkode 64.785.04 yang berlokasi di Jalan Raya Sanggau–Sekadau, Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.

 

SPBU tersebut diduga melayani pengisian solar subsidi menggunakan jeriken yang diangkut dengan mobil pikap berwarna hitam.

 

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lapangan, kendaraan tersebut terlihat beberapa kali melakukan pengisian solar subsidi menggunakan jeriken sebelum meninggalkan area SPBU 64.785.04.

 

Tim media kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga tiba di sebuah lokasi yang tidak jauh dari SPBU.

 

Dari hasil pengamatan, lokasi itu diduga merupakan tempat penyimpanan yang berada di kawasan aktivitas tambang pasir.

 

Di lokasi tersebut, solar yang diangkut menggunakan jeriken diduga akan digunakan untuk mengoperasikan alat berat berupa ekskavator yang bekerja di area tambang pasir.

 

Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi tidak sesuai dengan peruntukan BBM bersubsidi.

 

Pasalnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan kegiatan usaha pertambangan pada umumnya diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU 64.785.04, pengelola tambang pasir, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Media ini berkomitmen menyajikan pemberitaan secara berimbang serta akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

KDMP Bontobiraeng Selatan Bersiap Launching, Petani Harapkan Kemudahan Pupuk, Gas Elpiji 3 Kg dan Pemasaran Hasil Panen

19 Oktober 2026 - 13:11 WITA

Diduga Gudang Rokok Ilegal di Pergudangan Sakura Bizz Park blok M3A Kubu Raya, Siapa Pemiliknya?

16 Oktober 2026 - 22:08 WITA

Sorotan Aktivitas Tambang Gunung Paleteang: LSM Trinusa Pinrang Tuntut Transparansi dan Pengawasan Ketat

16 Oktober 2026 - 17:54 WITA

Dorong Mahasiswa Unpar Bermimpi Tinggi, Taruna Ikrar: Bangun Kualitas Kelas Dunia dari Diri Sendiri

16 Oktober 2026 - 17:31 WITA

Air Kapuas Mengasin dan Ikan Ditemukan Mati, Warga Menanti Penjelasan Terkait Kualitas Air PDAM

23 September 2026 - 15:42 WITA

SUBSIDI PERTALITE DI UJUNG MALAM: 35 JERIGEN, SEKITAR 1.225 LITER, POLISI TAK KUNJUNG TIBA

4 September 2026 - 15:33 WITA

Trending di Daerah