Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Sep 2026 15:33 WITA

SUBSIDI PERTALITE DI UJUNG MALAM: 35 JERIGEN, SEKITAR 1.225 LITER, POLISI TAK KUNJUNG TIBA


 SUBSIDI PERTALITE DI UJUNG MALAM: 35 JERIGEN, SEKITAR 1.225 LITER, POLISI TAK KUNJUNG TIBA Perbesar

KUBU RAYACNNCELEBES.COM ,04/09/2026 Aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar ke puluhan jerigen terpantau di salah satu SPBU di wilayah Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada dini hari.

 

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peruntukan BBM dan mekanisme pengawasan distribusi BBM di tingkat SPBU.

Dalam pemantauan tim media, satu unit pikap dengan nomor polisi KB 8641 AF terlihat membawa puluhan jerigen,Jumlahnya diperkirakan mencapai 35 jerigen, dengan kapasitas masing-masing sekitar 35 liter.

Jika seluruh jerigen tersebut terisi penuh, maka volumenya mencapai sekitar 1.225 liter Pertalite.Angka tersebut bukan jumlah yang kecil. Di saat masyarakat harus membeli BBM untuk kebutuhan sehari-hari dengan kemampuan terbatas, pengisian dalam jumlah besar ke dalam jerigen tentu patut mendapat penjelasan terbuka, khususnya terkait asal, tujuan, peruntukan, serta dasar diperbolehkannya pengisian tersebut.

 

PENGEMUDI PERGI, PERTANYAAN BELUM TERJAWAB

 

Setelah proses pengisian selesai, tim media berupaya meminta keterangan kepada pengemudi terkait tujuan pengangkutan Pertalite tersebut.

Namun, pengemudi disebut berpindah menuju lokasi yang diduga menjadi tujuan kendaraan.

Ketika hendak dimintai klarifikasi, pengemudi justru meninggalkan lokasi dan kemudian tidak lagi terlihat oleh tim.

Akibatnya, sejumlah pertanyaan mendasar belum memperoleh jawaban: BBM sebanyak itu akan dibawa ke mana, untuk kepentingan apa, dan atas dasar apa pengisian Pertalite dalam jumlah tersebut dilakukan?

Tim media kemudian berupaya meminta penanganan aparat kepolisian.

 

LAPOR KE POLSEK, DIARAHKAN KE POLRES

 

Tim media mendatangi Polsek Rasau Jaya yang berdasarkan pengukuran melalui Google Maps berjarak sekitar 650 meter dari lokasi.

Namun, tim mendapat penjelasan bahwa persoalan tersebut diarahkan untuk ditangani Polres Kubu Raya melalui fungsi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Tim media kemudian mengikuti arahan tersebut dan memilih menggunakan jalur pengaduan kepolisian melalui layanan 110.

 

PUKUL 02.03 WIB: “TIM AKAN MENUJU LOKASI”

 

Pada pukul 02.03 WIB, layanan 110 dihubungi. Petugas menyampaikan bahwa informasi akan diteruskan dan tim yang sedang piket disebut akan menuju lokasi.

 

Tim media kemudian menunggu.

 

Waktu berjalan.

Namun personel yang disebut akan datang belum terlihat.


Pada pukul 02.34 WIB, layanan 110 kembali dihubungi. Jawaban yang diterima masih menyatakan bahwa personel sedang menuju Rasau Jaya.

 

Tim kembali menunggu.

 

Hingga pukul 03.32 WIB, layanan 110 kembali dihubungi.

Saat itu, petugas disebut menyampaikan bahwa personel Polres Kubu Raya masih dalam perjalanan dari arah Ambawang menuju Rasau Jaya dan meminta tim media bersabar.

Pertanyaannya sederhana: berapa lama masyarakat harus menunggu ketika melaporkan dugaan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan langsung di lapangan?

 

HINGGA MENJELANG SUBUH, PERSONEL TAK TERLIHAT

 

Waktu terus bergerak hingga sekitar pukul 04.31 WIB.

 

Beberapa rekan media yang sejak dini hari bertahan di lokasi akhirnya meninggalkan tempat karena kondisi semakin larut dan tidak ada personel yang terlihat tiba untuk melakukan pemeriksaan.

 

Tim media juga mendapat penjelasan dari layanan 110 bahwa petugas 110 pada prinsipnya menerima dan meneruskan laporan kepada pihak terkait.

Apabila pelapor menginginkan penanganan lebih lanjut, pelapor disebut dapat datang langsung ke Polres Kubu Raya.

 

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan 110, khususnya ketika laporan menyangkut aktivitas BBM dalam jumlah besar yang sedang berlangsung pada saat laporan disampaikan.

 

BUKAN SOAL MENUDUH, TAPI SOAL KEJELASAN

 

Tim media tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan BBM, pembiaran, ataupun pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa adanya bukti dan keterangan resmi.

 

Namun, 35 jerigen dengan perkiraan kapasitas sekitar 1.225 liter Pertalite merupakan fakta lapangan yang layak mendapatkan penjelasan.

 

Pertanyaan publik juga jelas:

 

Apakah pengisian Pertalite sebanyak itu ke dalam puluhan jerigen diperbolehkan dan sesuai ketentuan?

 

Siapa yang bertanggung jawab memastikan BBM tersebut digunakan sesuai peruntukannya?

 

Ke mana sekitar 1.225 liter Pertalite tersebut dibawa?

 

Mengapa ketika laporan disampaikan saat kendaraan dan aktivitas masih menjadi perhatian di lapangan, personel kepolisian tidak kunjung tiba hingga menjelang subuh?

 

Dan yang paling penting:

 

Apakah layanan 110 benar-benar mampu memberikan respons cepat ketika masyarakat membutuhkan kehadiran aparat di lokasi?

 

Temuan ini bukan sekadar persoalan puluhan jerigen BBM.

Ini menyangkut pengawasan distribusi BBM, pelayanan pengaduan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem pengawasan yang berjalan di lapangan.

 

Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU Rasau Jaya, pemilik maupun pengemudi kendaraan KB 8641 AF, Polsek Rasau Jaya, serta Polres Kubu Raya.

 

Setiap pihak yang disebut memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

 

Publik berhak mendapatkan kejelasan. Pengawasan harus berjalan. Dan setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, bukan ditutup dengan asumsi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pelantikan Spektakuler! 117 Kekuatan Baru Matador’s Perjuangan Resmi Dilantik di Pantai Maroneng

23 Agustus 2026 - 12:38 WITA

Jalur Dugaan Solar Subsidi Terungkap, Diduga Diangkut dari SPBU Ambawang ke Gudang di Pontianak Utara

12 Juli 2026 - 18:53 WITA

Diduga SPBU di Sanggau Layani Pengisian Solar Subsidi untuk Jeriken, Disalurkan ke Tambang Pasir

6 Juli 2026 - 15:39 WITA

Diduga Arang Kayu Bakau Akan Diekspor, Satu Kontainer Jadi Sorotan di Pelabuhan Pontianak

27 Juni 2026 - 20:42 WITA

LSB Karuwisi Teguhkan Harmoni Adat dan Agama Lewat Tradisi Peca Barakka 10 Muharram

26 Juni 2026 - 20:47 WITA

Satu Kelurahan Masuk Zona Merah, Camat Tinggimoncong Ajak Semua Pihak Jaga Generasi Muda

25 Juni 2026 - 20:14 WITA

Trending di Daerah