Menu ✖

Mode Gelap

Daerah · 16 Okt 2026 22:08 WITA

Diduga Gudang Rokok Ilegal di Pergudangan Sakura Bizz Park blok M3A Kubu Raya, Siapa Pemiliknya?


 Diduga Gudang Rokok Ilegal di Pergudangan Sakura Bizz Park blok M3A Kubu Raya, Siapa Pemiliknya? Perbesar

KUBU RAYA, CNNCELEBES.COM — Keberadaan sejumlah rokok berbagai merek di kawasan Pergudangan Sakura Bizz Park, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian pada Jumat (16/10/2026).

 

Rokok yang disebut berada di lokasi tersebut di antaranya bermerek Utara, PIN, Tabaco, dan beberapa merek lainnya. Keberadaan barang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan serta pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan dan distribusinya.

 

Siapa pemilik rokok tersebut? Dari mana asal barangnya, dan apakah seluruh produk yang disimpan telah memenuhi ketentuan cukai yang berlaku?

 

Pertanyaan ini perlu dijawab agar tidak menimbulkan dugaan di tengah masyarakat. Pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas produk dan dokumen pendukungnya.

 

Instansi terkait, khususnya Bea Cukai, juga diharapkan menelusuri informasi tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran, sehingga status barang dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh konfirmasi mengenai identitas pemilik, asal-usul barang, maupun status legalitas rokok yang dimaksud.

 

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait mengenai kepemilikan, asal-usul, serta legalitas rokok yang dimaksud.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pemilik barang maupun pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau informasi yang diperlukan guna meluruskan pemberitaan ini.

 

Setiap keterangan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kaidah jurnalistik, asas keberimbangan, dan ketentuan yang berlaku.

Demikian berita ini diterbitkan, Redaksi tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, dan prinsip praduga tak bersalah.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sorotan Aktivitas Tambang Gunung Paleteang: LSM Trinusa Pinrang Tuntut Transparansi dan Pengawasan Ketat

16 Oktober 2026 - 17:54 WITA

Dorong Mahasiswa Unpar Bermimpi Tinggi, Taruna Ikrar: Bangun Kualitas Kelas Dunia dari Diri Sendiri

16 Oktober 2026 - 17:31 WITA

Air Kapuas Mengasin dan Ikan Ditemukan Mati, Warga Menanti Penjelasan Terkait Kualitas Air PDAM

23 September 2026 - 15:42 WITA

SUBSIDI PERTALITE DI UJUNG MALAM: 35 JERIGEN, SEKITAR 1.225 LITER, POLISI TAK KUNJUNG TIBA

4 September 2026 - 15:33 WITA

Pelantikan Spektakuler! 117 Kekuatan Baru Matador’s Perjuangan Resmi Dilantik di Pantai Maroneng

23 Agustus 2026 - 12:38 WITA

Akibat Laporan Polisi Kandas di Meja Penyidik Polsek Mangkutana Terjadi Pidana Susulan..? LSM LIRA Luwu Timur Tuntut Kepastian Hukum.

21 Agustus 2026 - 22:27 WITA

Trending di Hukum & Kriminal