Jakarta | CNN Celebes – Sejumlah wajib pajak yang tengah melaporkan SPT Tahunan melalui Direktorat Jenderal Pajak melaporkan kendala berupa bukti potong yang tidak muncul otomatis di sistem Coretax. Masalah ini menyebabkan beberapa pelapor belum bisa menyelesaikan pelaporan SPT mereka karena data pemotongan pajak belum terbaca dalam sistem.
Bukti potong PPh Pasal 21 berfungsi sebagai dokumen utama yang membuktikan bahwa pajak atas penghasilan sudah dipotong dan disetor oleh pemberi kerja. Dokumen ini seharusnya tampil secara otomatis di akun Coretax masing-masing wajib pajak setelah pemberi kerja melaporkannya ke sistem.
Kepala Subdirektorat Informasi Perpajakan DJP, Rina Anggraeni, menjelaskan ada beberapa penyebab umum dokumen bukti potong tidak langsung muncul di akun wajib pajak.
“Pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan atau pemberi kerja telah mengunggah dan menyelesaikan proses pelaporan bukti potong. Jika statusnya masih ‘Draft’ atau ‘Signing in Progress’, dokumen belum akan terlihat di akun wajib pajak,” ujar Rina, Senin (15/2/2026).
Selain itu, perbedaan data identitas antara yang terdaftar di Coretax dan yang diinput oleh pemberi kerja, seperti NIK atau NPWP tidak sesuai, juga dapat menjadi salah satu faktor penyebab dokumen tidak muncul. “Kami sarankan wajib pajak segera mengonfirmasi data mereka kepada pihak pemberi kerja, dan menunggu hingga 1×24 jam setelah pelaporan resmi dilakukan,” tambah Rina.
Solusi lain yang disarankan DJP adalah wajib pajak mengecek menu Dokumen Saya di dalam Coretax dan melakukan refresh data, atau langsung menghubungi helpdesk kantor pajak terdekat bila dokumen masih belum tampil setelah beberapa waktu.
Penggunaan sistem Coretax memang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan kenyamanan pelaporan, termasuk tampilan otomatis data seperti bukti potong, daftar harta, utang, hingga pendapatan. Namun, kendala teknis seperti ini masih terjadi di awal implementasi dan sedang menjadi fokus perbaikan pihak DJP agar wajib pajak dapat melapor tanpa hambatan.









