Menu

Mode Gelap

Daerah · 18 Mei 2026 17:08 WITA

Dari Oli Bekas Menjadi “Solar”: Dugaan Aktivitas Illegal di Jungkat yang Kini Disorot Aparat


 Dari Oli Bekas Menjadi “Solar”: Dugaan Aktivitas Illegal di Jungkat yang Kini Disorot Aparat Perbesar

Mempawah, CNN CELEBES — Ketika sebagian warga terlelap, sebuah bangunan tanpa papan nama di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, justru tetap hidup.

Suara mesin terdengar hingga larut malam, Bau menyengat seperti oli terbakar menyusup ke permukiman.

Asap tipis membumbung dari area yang kini menjadi sorotan.

Di balik aktivitas itu, muncul dugaan adanya pengolahan oli bekas—limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)—menjadi cairan yang menyerupai solar.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi juga berpotensi menyeret praktik distribusi bahan bakar ilegal.

Temuan ini bermula dari penelusuran tim media di lokasi.

Sejumlah drum dan peralatan produksi terlihat masih bekerja, Aktivitas berlangsung nyaris tanpa henti, seolah malam menjadi waktu paling aman untuk menjalankan usaha yang belum tentu memiliki legalitas.

“Kalau malam baunya paling terasa,” ungkap seorang warga.

Ia mengaku sudah beberapa kali mencium aroma menyengat dari lokasi tersebut dan khawatir terhadap dampaknya bagi kesehatan keluarga.

Dalam investigasi di lapangan, tim media sempat berbincang dengan seorang pekerja berinisial JY.

Ia mengaku baru bekerja sekitar satu minggu. Menurut keterangannya, kegiatan di lokasi dijalankan oleh dua orang pekerja. Ketika ditanya siapa yang membayar upahnya, JY menyebut nama ALW.

Penelusuran selanjutnya mengarah pada sosok ALW, yang disebut juga dikenal dengan nama HD atau Hendri.

Saat dikonfirmasi, ia tidak menampik adanya aktivitas pengolahan di lokasi tersebut. Ia juga mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah.

Keterangan yang paling mengundang perhatian muncul ketika ALW menyebut hasil olahan itu digunakan untuk kebutuhan tangki industri.

Pernyataan ini membuka dugaan bahwa cairan hasil pengolahan limbah tersebut telah masuk ke rantai pasok sektor industri.

Jika benar demikian, persoalan ini menjadi jauh lebih serius. Bukan sekadar soal asap dan bau, tetapi menyangkut tata niaga energi, keselamatan operasional industri, dan potensi kerugian negara.

ALW juga menyebut bahwa aktivitas serupa diduga tidak hanya ada di satu titik.

Menurut pengakuannya, masih terdapat beberapa lokasi lain yang menjalankan kegiatan sejenis.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya pola usaha yang lebih luas dan terorganisir.

Oli bekas sendiri bukan limbah biasa. Di dalamnya terkandung senyawa dan logam berat yang dapat mencemari lingkungan jika ditangani tanpa prosedur yang benar.

Pengelolaannya wajib memenuhi standar teknis dan perizinan yang ketat.

Temuan ini telah dilaporkan melalui layanan pengaduan kepolisian 110.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara tersebut kini mulai ditangani di wilayah hukum Polres Mempawah.

Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada permukaan. Jika dugaan ini terbukti, penanganannya diharapkan mampu menelusuri seluruh mata rantai, mulai dari pengolahan, distribusi, hingga pihak yang diduga menerima hasil produksi.

Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Sebab di balik suara mesin yang memecah sunyi malam di Jungkat, tersimpan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dugaan Proyek Tower WiFi Desa di Gowa Diselidiki, Sejumlah Kades Jalani Pemeriksaan

18 Mei 2026 - 10:29 WITA

Merasa Kebal Hukum, Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Jeneberang Terus Berjalan, APH Tutup Mata?

10 Mei 2026 - 15:42 WITA

Ketua JMI Kalbar Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh DT 10 di Kubu Raya

7 Mei 2026 - 23:44 WITA

JMI Kalbar Tegaskan Komitmen Pers Bermartabat di Hari Kebebasan Pers

4 Mei 2026 - 02:04 WITA

Bongkar Muat Kendaraan Ekspedisi Picu Kemacetan di Depan RSUD Soedarso Pontianak

2 Mei 2026 - 14:14 WITA

Pagar Berdiri Saat Batas Belum Final, Proyek Tanobel di Korek Disorot: Muncul Dugaan Cacat Prosedur

30 April 2026 - 04:34 WITA

Trending di Daerah