Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2026 15:42 WITA

Merasa Kebal Hukum, Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Jeneberang Terus Berjalan, APH Tutup Mata?


 Merasa Kebal Hukum, Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Jeneberang Terus Berjalan, APH Tutup Mata? Perbesar

Gowa, Cnncelebes – Aktivitas penambangan diduga ilegal di aliran Sungai aktivitas penambangan ilegal di sepanjang sand pocket 1 dan sand pocket 2 Dusun Bontojai, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut milik Krg Lira tersebut dinilai semakin bebas beroperasi karena adanya dugaan dukungan Aparat hingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Pantauan warga, aktivitas pengerukan material berupa pasir dan batu menggunakan alat berat terus berlangsung di bantaran sungai. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, memicu abrasi sungai, longsor, hingga berpotensi menyebabkan banjir pada musim hujan.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang tersebut. Warga menilai aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa pengawasan ketat dapat merusak ekosistem Sungai Jeneberang yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“Kalau terus dibiarkan, sungai bisa rusak parah. Kami takut terjadi longsor dan banjir karena pengerukan sudah terlalu dekat dengan aliran sungai,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Aktivitas tambang tanpa izin diketahui melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, aktivitas penambangan di daerah aliran sungai tanpa memperhatikan aspek lingkungan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 UU Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, penggunaan alat berat di sempadan sungai tanpa izin juga berpotensi melanggar aturan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta aparat kepolisian segera melakukan penertiban dan investigasi menyeluruh agar kerusakan lingkungan di kawasan Sungai Jeneberang tidak semakin meluas.

( Rj/red)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kompensasi Tanam Tumbuh 47 Hektar Tak Kunjung Dibayar, DPR RI Desak PT Vale Segera Bertindak

24 April 2026 - 20:31 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Ditangkap dan Dua Pengendali Diburu

24 April 2026 - 10:50 WITA

Tokoh Agama di Makassar Bersiap Laporkan Penyebar Video Ceramah Jusuf Kalla

18 April 2026 - 07:35 WITA

Dua Bupati dan Satu Wakil Bupati Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

17 April 2026 - 21:17 WITA

Mahasiswa Sul-Sel Geruduk Polisi : Soroti Mobil DD 888 DS dan Dugaan Tangkap Lepas Narkoba?

17 April 2026 - 19:29 WITA

Rektor UMI Kecam Framing Pidato Jusuf Kalla, Sebut sebagai Manipulasi Informasi Menyesatkan

16 April 2026 - 05:40 WITA

Trending di Hukum & Kriminal