Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2026 07:55 WITA

Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejati, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar


 Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan Kejati, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar Perbesar

Makassar, CNN Celebes – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah hukum dengan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan usai resmi ditetapkan dan ditahan oleh penyidik Kejati Sulsel.

Perkara ini berawal dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam proyek tersebut, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp60 miliar. Namun, tim penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp50 miliar.

Hingga saat ini, penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

(CNN Celebes | Makassar)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pencurian Helm di Makassar Terekam CCTV

5 Maret 2026 - 04:49 WITA

Dugaan Alih Fungsi Sawah Mengguncang Deli Serdang, GEMPAR SUMUT Pastikan Laporan Tak Berhenti di Meja Klarifikasi

5 Maret 2026 - 03:42 WITA

Terdakwa Kasus Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Makassar Dituntut 1 Tahun Penjara

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta, Tukang Servis Keliling Ditahan Polisi

2 Maret 2026 - 07:00 WITA

PBH LIN Sulsel Lantik 2 Pengurus Cabang Yakni DPC Maros dan Pangkep

14 Februari 2026 - 12:04 WITA

Aparat Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air di Papua

13 Februari 2026 - 22:04 WITA

Trending di Hukum & Kriminal