Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2026 20:31 WITA

Kompensasi Tanam Tumbuh 47 Hektar Tak Kunjung Dibayar, DPR RI Desak PT Vale Segera Bertindak


 Kompensasi Tanam Tumbuh 47 Hektar Tak Kunjung Dibayar, DPR RI Desak PT Vale Segera Bertindak Perbesar

Luwu Timur Cnncelebes – Persoalan tanam tumbuh milik H. Gusti Riadi di wilayah Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, lahan seluas 47 hektar yang terdampak aktivitas perusahaan belum mendapatkan kompensasi dari PT Vale Indonesia, meski disebut telah melalui proses inventarisasi dan kesepakatan.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh H. Gusti Riadi saat bertemu anggota DPR RI, Frederik Kalalembang dari Fraksi Demokrat, dalam agenda reses di Luwu Timur. Ia menegaskan bahwa belum ada realisasi pembayaran, sementara sebagian lahannya telah digusur oleh aktivitas perusahaan. Jumat (24/4/2026).

“Lokasinya itu di Seba seba dan Itu sudah ada inventarisir sudah ada kesepakatan pada waktu itu cuman realisasi pembayaran terhadap tanam tumbuh saya itu belum ada, multitafsirnya itu ada pada pembayaran kerohiman, ya dari pihak PT Vale maunya bayar kerohiman sedangkan definisi Kerohiman dan Kompensasi itu berbeda, Kerohiman menurut asumsi kami itu adalah bantuan sosial, yang kami minta ini adalah ganti rugi tanam tumbuh atau kompensasi terhadap tanam tumbuh,” Ungakap Gusti saat menyapaikan aspirasinya.

Menurut Gusti, persoalan ini juga telah dibawa ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial, dengan arahan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Meski telah berulang kali menyampaikan surat permintaan penyelesaian, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak perusahaan.

“Seluas 35 hektar di Sulawesi Tengah + 12 hektar di Sulawesi Selatan, Itu sudah ada kesepakatan sesuai dengan notulen ini dengan nilai disini, sebelas miliar enam ratus sepuluh juta ini sudah ada notulennya jadi ini mau diganti rugi, bukan dibahasakan dengan kerohiman atau bukan dibahasakan dengan rumpu, ini hak kami pribadi kebun kami pribadi. Jadi PT Vale dia mau mengganti 10 miliar dengan kalimat 712 (Hektar’ red), nah di situ tidak ketemunya atau multitafsirnya, Kalau 712 itu Haknya rumpung ada, kalau yang kami tuntut 35 +12,. Jadi 35 hektar di Sulawesi Tengah di tambah 12 hektar di Sulawesi Selatan, itu sudah ada inventarisirnya dan sudah ada kesepakatannya. jelasnya

Lanjut H. Gusti “berulang kali mi saya sampaikan ke pihak PT Vale bahkan sudah ada notulen dan kami sudah melangkah ke penanganan konflik tenurial Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diperintahkan untuk dipertemukan untuk diselesaikan dengan cara kekeluargaan , kata dari pihak dari kementrian PT Vale bersesedia untuk membayar itu, namun faktanya sampai sekarang belum ada kepastian dan realisasinya,” tambahnya dengan nada lebih tegas.

Baca juga : Iran Sambut Gencatan Senjata Dua Pekan, Klaim AS Terima Proposal Damai Teheran

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI, Irjenpol, Frederik Kalalembang, meminta PT Vale Indonesia segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai kesepakatan yang telah ada.

“Bapak ibu sekalian, jadi inilah keluhkesah dari pada pak Haji Gusti, yang mana saat itu sudah ada kesepakatan dengan pihak PT Vale cuma realisasinya belum terlaksana dan pak Haji Gusti juga sudah menyurat,” terangnya.

Ia juga menekankan agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut hingga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

“Jadi saya minta nanti kepada juga direksi kepada PT Vale tolong ya supaya tidak berkembang nanti menjadi anarkis jadi kira ini masyarakat jadi saya juga beberapa waktu yang lalu datang masyarakat dan menyampaikan keluahan-keluhan itu yaa saya harus sampaikan supaya inilah komunikasi yang bagus, jadi saya berharap kepada direksi PT Vale supaya ditanggapi.” tutup Irjenpol, Frederik Kalalembang.

Diketahui, kasus ini telah bergulir selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas, meskipun telah melalui berbagai upaya, termasuk pengaduan ke pemerintah pusat. (tim/red).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Ditangkap dan Dua Pengendali Diburu

24 April 2026 - 10:50 WITA

Tokoh Agama di Makassar Bersiap Laporkan Penyebar Video Ceramah Jusuf Kalla

18 April 2026 - 07:35 WITA

Dua Bupati dan Satu Wakil Bupati Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

17 April 2026 - 21:17 WITA

Mahasiswa Sul-Sel Geruduk Polisi : Soroti Mobil DD 888 DS dan Dugaan Tangkap Lepas Narkoba?

17 April 2026 - 19:29 WITA

Rektor UMI Kecam Framing Pidato Jusuf Kalla, Sebut sebagai Manipulasi Informasi Menyesatkan

16 April 2026 - 05:40 WITA

Sejumlah Ormas Laporkan JK ke Polda Metro Buntut Ceramah di Masjid UGM

14 April 2026 - 07:27 WITA

Trending di Hukum & Kriminal