GOWA, CNN CELEBES — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan serta transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Gowa.
Meski demikian, penerapan WFH tidak diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN di daerah.
“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” kata Husniah Talenrang, dikutip detik.com Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal, penerapan WFH dilakukan dengan proporsi maksimal 50 persen dari total ASN.
“Untuk pertama kita kerjakan 50 persen, tapi itu belum maksimal karena kebutuhan masyarakat kepada pemerintah itu sangat tinggi,” jelasnya.
WFH bergilir setiap hari Jumat ini telah mulai diberlakukan sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit-unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menerapkan pola kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Lebih lanjut, Husniah menegaskan bahwa pengaturan ASN yang menjalankan WFH mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya jarak domisili pegawai, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis tugas yang diemban.
“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan jarak domisili, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis tugas,” kata Husniah Talenrang.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah ASN yang dikecualikan dari sistem WFH, yakni pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang bertugas di sektor kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perhubungan, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Selain kebijakan WFH, Bupati Gowa juga mewajibkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Gowa untuk menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor setiap hari Rabu.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pembiasaan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan mendukung mobilitas aparatur pemerintahan di daerah.
(Redaksi CNN Celebes)









