Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Apr 2026 09:55 WITA

Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal


 Pemkab Gowa Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal Perbesar

GOWA, CNN CELEBES — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan serta transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Gowa.

Meski demikian, penerapan WFH tidak diberlakukan bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN di daerah.

“Sehingga dipandang perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN guna mendukung percepatan transformasi budaya kerja pegawai yang lebih efektif dan efisien,” kata Husniah Talenrang, dikutip detik.com Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap awal, penerapan WFH dilakukan dengan proporsi maksimal 50 persen dari total ASN.

“Untuk pertama kita kerjakan 50 persen, tapi itu belum maksimal karena kebutuhan masyarakat kepada pemerintah itu sangat tinggi,” jelasnya.

WFH bergilir setiap hari Jumat ini telah mulai diberlakukan sejak 3 April 2026. Sementara itu, unit-unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menerapkan pola kerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Lebih lanjut, Husniah menegaskan bahwa pengaturan ASN yang menjalankan WFH mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya jarak domisili pegawai, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis tugas yang diemban.

“Penyesuaian proporsi ASN dalam pelaksanaan WFH ditetapkan dengan batas maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan jarak domisili, kesiapan infrastruktur digital, serta jenis tugas,” kata Husniah Talenrang.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat sejumlah ASN yang dikecualikan dari sistem WFH, yakni pejabat eselon II dan III, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang bertugas di sektor kedaruratan, kesehatan, pendidikan, perhubungan, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Selain kebijakan WFH, Bupati Gowa juga mewajibkan seluruh ASN di lingkup Pemkab Gowa untuk menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua saat berangkat ke kantor setiap hari Rabu.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya pembiasaan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan mendukung mobilitas aparatur pemerintahan di daerah.

(Redaksi CNN Celebes)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Polres Pangkep Dinilai Tepat, Laporan terhadap Jurnalis Diminta Ditempuh Lewat Dewan Pers

9 April 2026 - 06:04 WITA

Polsek Semendawai Suku III Tangkap Pelaku Perampokan di Melati Agung

8 April 2026 - 21:41 WITA

Belanja Media Diskominfo Takalar Disorot, Diduga Tak Transparan dan Picu Kecemburuan Media Lokal

8 April 2026 - 06:12 WITA

JK Tempuh Jalur Hukum, Kubu Rismon Sebut Video Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI

7 April 2026 - 20:41 WITA

Paskah Jadi Momentum Persatuan, Kapolres Gowa Ajak Warga Jaga Kerukunan

6 April 2026 - 21:12 WITA

Dugaan Pelanggaran Etik, Kajari Karo dan Jaksa Penangan Kasus Amsal Sitepu Diperiksa

6 April 2026 - 17:07 WITA

Trending di Daerah