Menu

Mode Gelap

News · 16 Feb 2026 17:57 WITA

Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Panaikang, Warga Keluhkan Gangguan Ketertiban


 Pemkot Makassar Tertibkan Lapak Liar di Panaikang, Warga Keluhkan Gangguan Ketertiban Perbesar

Makassar | CNN Celebes – Pemerintah Kota (pemkot) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan warga, serta fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

Melalui penertiban terpadu, Pemkot Makassar melakukan pembongkaran sejumlah lapak yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di beberapa titik kota. Penindakan tersebut menyasar bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang, termasuk bangunan liar yang berdiri tanpa izin.

Salah satu lokasi yang ditertibkan berada di sekitar kawasan Pekuburan Panaikang, Jalan Urip Sumoharjo, RT 11 RW 3. Lapak tersebut dilaporkan warga kerap menjadi tempat berkumpul sejumlah komunitas pada malam hari, sehingga memicu keluhan terkait ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Lurah Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Muthmainnah, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh tim gabungan kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan RT/RW setempat. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Lapak yang kami tertibkan satu unit. Berdasarkan informasi warga, bangunan itu sudah lama kosong pada siang hari, namun pada malam hari sering ditempati (mereka komunitas) untuk berkumpul,” ujar Muthmainnah, Minggu (15/2/2026).

Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak kelurahan mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikasi langsung sebagai bagian dari upaya humanis dalam penataan wilayah.

Dalam proses pembongkaran, petugas menemukan sejumlah barang di dalam lapak tersebut, antara lain alat kontrasepsi, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin. Temuan botol lem itu diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan zat adiktif oleh oknum tertentu yang memanfaatkan lokasi tersebut pada malam hari.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban dilakukan semata-mata untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran drainase, sekaligus menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan masyarakat secara luas. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sitti Husniah Talenrang Dilantik Jadi Ketua DMI Gowa 2026–2031, Fokus Makmurkan Masjid dan Ekonomi Umat

16 Februari 2026 - 21:33 WITA

Bukti Potong Tak Muncul Saat Lapor SPT di Coretax, DJP: Cek Ini Dulu

14 Februari 2026 - 23:03 WITA

Wali Kota Makassar Tinjau Kawasan Rawan Banjir di Antang, Siapkan Berbagai Langkah Antisipatif

13 Februari 2026 - 15:21 WITA

Secara Resmi Ketua Umum PJI Lantik Pengurus DPC PJI Rokan Hulu Periode 2026-2029

13 Januari 2026 - 23:54 WITA

Trending di News