CNN Celebes | Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa dua bupati dan satu wakil bupati terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan kehadiran sejumlah pejabat tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Iya mereka hadir memenuhi panggilan penyidik terkait pengadaan bibit nanas,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi awak media, Jumat malam (17/4).
Namun demikian, Soetarmi menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan bukan dalam kapasitas mereka sebagai kepala daerah aktif, melainkan sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2019–2024.
“Tidak ada panggilan terhadap para bupati. Mantan anggota DPRD saja kemarin yang diperiksa,” katanya.
Adapun sejumlah nama yang diperiksa antara lain mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 Andi Ina Kartika Sari yang saat ini menjabat sebagai Bupati Barru. Kemudian Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif yang pada periode tersebut menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel periode yang sama, Darmawangsyah Muin yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, juga turut diperiksa. Nama lain yang disebut-sebut ikut diperiksa adalah Ketua DPW Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam program pengadaan bibit nanas dengan nilai mencapai Rp60 miliar, yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp50 miliar digunakan untuk pengadaan bibit nanas yang kini menjadi objek penyidikan.
Menurut Didik, program tersebut dinilai bermasalah sejak tahap perencanaan karena tidak didukung proposal maupun kesiapan lahan.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposalnya, langsung ditetapkan,” ujarnya.
“Lahannya juga tidak ada. Jadi tidak ada perencanaan yang jelas,” tambahnya.
Akibat lemahnya perencanaan, sebanyak 4 juta bibit nanas yang diadakan tidak dapat disalurkan kepada masyarakat. Bahkan, sekitar 3,5 juta bibit dilaporkan hanya tersimpan di PTPN hingga akhirnya mengalami kerusakan.
“Coba bayangkan, tidak ada perencanaan yang matang dan akhirnya mati 3,5 juta bibit dari total 4 juta bibit,” ungkap Didik.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB. Selain itu, lima tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (52), RM (35), RS (50), RE (50), dan UN (49).
Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah memeriksa sedikitnya 80 orang saksi guna mendalami kasus tersebut, termasuk Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan. (*)









