Makassar, CNN Celebes – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, seorang pria bernama M Yusran Aditya (41) diamankan dan diduga berperan sebagai kurir.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah Makassar.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” kata Eko, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis kasus narkotika.
Petugas kemudian melacak pergerakan tersangka Yusran yang diketahui mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa menuju Makassar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 WITA di kawasan Tallo, Makassar. Setelah itu, aparat melanjutkan pengembangan hingga menemukan barang bukti tambahan di rumah orang tua tersangka di wilayah Ujung Tanah.
“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orangtua tersangka,” ungkap Eko.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh asal China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, total berat barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram.
Eko mengungkapkan, nilai ekonomis dari sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp9,06 miliar, dengan potensi menyelamatkan lebih dari 25 ribu jiwa.
“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang),” tutur dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Yusran telah tiga kali menjalankan peran sebagai kurir atas perintah Indriati, dengan bayaran sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan ke Makassar.
“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap dia.
Dalam menjalankan aksinya, Yusran juga diduga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah. Keduanya disebut memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok untuk mengedarkan sabu, baik secara eceran maupun dengan metode tempel.
Saat ini, polisi masih memburu Nasrah dan Indriati yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga merupakan pengendali utama jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan diketahui sebagai residivis kasus serupa di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
(Sumber: Kompas.com)









