Pontianak, CNNCELEBES.COM – Dugaan praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di Kota Pontianak.
Berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi awak media di lapangan, solar subsidi diduga diangkut dari SPBU Ambawang menggunakan truk, kemudian dibawa ke sebuah lokasi bertuliskan “SUBHAN AUTOMOBIL” di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Temuan tersebut didokumentasikan pada Sabtu, 12 Juli 2026. Lokasi yang juga memasang papan bertuliskan “Jual Beli Mobil Bekas Berkualitas” dan “Kredit Truk – MultindoKu” itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan atau penampungan BBM jenis solar.
Hasil Investigasi di Lapangan
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh awak media, ditemukan sejumlah indikasi sebagai berikut:
1. Pukul 13.31 WIB, di dalam gudang ditemukan 35 drum besi berukuran besar. Dari jumlah tersebut, 16 drum berisi cairan yang diduga solar, sedangkan 19 drum lainnya masih kosong.
2. Pukul 13.34 WIB, terlihat papan nama bertuliskan “SUBHAN AUTOMOBIL” beserta nomor telepon yang terpasang di bagian depan lokasi.
3. Di halaman lokasi juga terlihat satu unit truk bak kayu berwarna kuning dengan penutup terpal hijau yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM menuju lokasi tersebut.
Temuan ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan asal-usul BBM, legalitas penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Perundang-undangan
Solar subsidi merupakan BBM yang disediakan pemerintah untuk kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa Perizinan Berusaha maupun penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir migas tanpa perizinan, yang ancaman pidananya dapat mencapai 6 (enam) tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti.
Selain aspek hukum, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan permukiman juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, ledakan, serta pencemaran lingkungan apabila tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Subhan Automobil, pengelola SPBU Ambawang, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Lampiran Dokumentasi:
– Foto 35 drum di dalam gudang (16 drum berisi cairan yang diduga solar).
– Foto papan nama “SUBHAN AUTOMOBIL” di Jalan 28 Oktober.
– Foto satu unit truk bak kayu yang berada di lokasi.









