Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2026 22:27 WITA

Akibat Laporan Polisi Kandas di Meja Penyidik Polsek Mangkutana Terjadi Pidana Susulan..? LSM LIRA Luwu Timur Tuntut Kepastian Hukum.


 Akibat Laporan Polisi Kandas di Meja Penyidik Polsek Mangkutana Terjadi Pidana Susulan..? LSM LIRA Luwu Timur Tuntut Kepastian Hukum. Perbesar

Luwu Timur | CNN CELEBES — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Luwu Timur menyuarakan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan perusakan harta benda dan lahan yang menimpa warga di Dusun Tongkomaino, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana. Laporan yang telah diserahkan ke penyidik Polsek Mangkutana sejak sekitar tiga bulan lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Ketua DPD LSM LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, S.H., C.P.L.A., secara tegas mendesak jajaran Polsek Mangkutana untuk tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut dan segera mengambil langkah hukum tegas terhadap terduga pelaku.

“Kami mendesak Polsek Mangkutana bergerak cepat dan tegas memproses oknum yang diduga melakukan perusakan. Laporan korban sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun hingga kini korban belum mendapatkan kejelasan maupun kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya,” tegas Muhammad Alwan.

Kasus ini bermula dari tindakan sewenang-wenang orang berinisial A atau yang dikenal sebagai Bapa Imma di area lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sindoka. Korban, Kamaruddin Baka, menderita kerugian material yang cukup besar akibat aksi pembongkaran dan perusakan yang dilakukan.

Berdasarkan fakta yang dihimpun oknum preman kampung itu di duga melakukan pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif seluas lebih dari 3 hektar Membongkar paksa satu unit rumah kebun milik korban hingga rata dengan tanah secara sepihak di atas kawasan Hak Pengelolaan (HPL) tersebut

Berdasarkan penelusuran, korban telah mengantongi surat rekomendasi resmi keterangan penguasaan lahan dari instansi terkait tingkat provinsi. Namun, dokumen legal tersebut seolah diabaikan terduga pelaku yang tetap nekat melakukan penyerobotan dan perusakan.

Keterlambatan penanganan perkara ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Mangkutana. LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait Pemberitaan ini Media Garismerah.id selalu membuka ruang sebagai hak jawab. Red/Gm

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jalur Dugaan Solar Subsidi Terungkap, Diduga Diangkut dari SPBU Ambawang ke Gudang di Pontianak Utara

12 Juli 2026 - 18:53 WITA

Dari Oli Bekas Menjadi “Solar”: Dugaan Aktivitas Illegal di Jungkat yang Kini Disorot Aparat

18 Mei 2026 - 17:08 WITA

Merasa Kebal Hukum, Aktivitas Penambangan Ilegal di Sungai Jeneberang Terus Berjalan, APH Tutup Mata?

10 Mei 2026 - 15:42 WITA

Kompensasi Tanam Tumbuh 47 Hektar Tak Kunjung Dibayar, DPR RI Desak PT Vale Segera Bertindak

24 April 2026 - 20:31 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar, Kurir Ditangkap dan Dua Pengendali Diburu

24 April 2026 - 10:50 WITA

Tokoh Agama di Makassar Bersiap Laporkan Penyebar Video Ceramah Jusuf Kalla

18 April 2026 - 07:35 WITA

Trending di Hukum & Kriminal