Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2026 06:07 WITA

Guru Swasta di Medan Diamankan, Polisi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi


 Guru Swasta di Medan Diamankan, Polisi Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Perbesar

Medan, CNNCelebes – Seorang pria berinisial A.S. (38), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, diamankan oleh tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika skala besar.

Penangkapan dilakukan di kawasan Simpang Tuntungan, Medan, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi. Setelah dilakukan teknik pembelian terselubung, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (13/04/2026).

Dalam penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat sekitar 50 gram dari tangan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, aparat kembali menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni sekitar 2 kilogram sabu serta kurang lebih 2.000 butir Ekstasi.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka mengakui mendapatkan sabu sekitar 2 kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram dan akan menjualnya dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram. Untuk pil ekstasi diperoleh dari jaringan yang sama,” jelas Andy.

Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan upaya penangkapan terhadap pemasok, namun belum membuahkan hasil. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah. Proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rektor UMI Kecam Framing Pidato Jusuf Kalla, Sebut sebagai Manipulasi Informasi Menyesatkan

16 April 2026 - 05:40 WITA

Sejumlah Ormas Laporkan JK ke Polda Metro Buntut Ceramah di Masjid UGM

14 April 2026 - 07:27 WITA

Gelar Pesta Ballo Hingga Larut Malam, Bikin Resah Warga Polsek Manggala Bertindak Cepat

9 April 2026 - 05:33 WITA

Tinggalkan HP di Mess, Karyawan di Maros Jadi Korban Pencurian, Pelaku Dibekuk Tim Jatanras

8 April 2026 - 22:16 WITA

Polsek Semendawai Suku III Tangkap Pelaku Perampokan di Melati Agung

8 April 2026 - 21:41 WITA

Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim soal Tuduhan Dana Isu Ijazah Jokowi

6 April 2026 - 07:26 WITA

Trending di Hukum & Kriminal