PANGKEP, CNN CELEBES — Langkah Polres Pangkep yang tidak serta-merta membawa laporan terhadap dua jurnalis ke ranah pidana mendapat apresiasi dari LBH Suara Panrita Keadilan dan sejumlah rekan media di Sulawesi Selatan.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, sekaligus menunjukkan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini mencuat setelah dua jurnalis, Sabaruddin dan Aminah, dilaporkan ke Polres Pangkep. Namun, dalam proses pendampingan hukum, LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan bahwa materi laporan yang dipersoalkan tidak masuk dalam unsur tindak pidana, melainkan berada dalam wilayah kode etik jurnalistik.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, pihak kepolisian akhirnya merekomendasikan agar pelapor, Muhammad Fadly, menempuh jalur yang dinilai lebih tepat, yakni melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menangani sengketa etik jurnalistik.
Menurut LBH Suara Panrita Keadilan, langkah itu menjadi contoh penting bahwa setiap persoalan yang melibatkan karya jurnalistik tidak seharusnya langsung diarahkan ke proses pidana, melainkan harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pers yang sah.
“Langkah ini menjadi bukti bahwa penanganan perkara yang melibatkan profesi jurnalis harus mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Tak hanya itu, langkah penyidik Polres Pangkep juga patut kita apresiasi,” ungkap Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan melalui Akmaluddin, selaku Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime, Minggu (6/4/2026).
Pernyataan itu sekaligus mempertegas posisi bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan dalam koridor profesi tidak bisa diperlakukan sama dengan perbuatan pidana umum, apalagi jika substansi yang dipersoalkan masih berkaitan dengan produk pemberitaan.
Dewan Pers Jadi Jalur Utama Penyelesaian Sengketa Pers
LBH Suara Panrita Keadilan juga menilai, langkah yang diambil Polres Pangkep sejalan dengan arah hukum terbaru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari karya jurnalistik wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, dan tidak boleh langsung dibawa ke jalur pidana maupun perdata.
Putusan itu mempertegas bahwa penyelesaian sengketa pers harus didahului dengan penggunaan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik melalui Dewan Pers, sebelum ada upaya hukum lain.
Dengan demikian, hukum pidana maupun perdata ditempatkan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menangani sengketa pemberitaan.
MK juga menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah profesi dan kode etik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi terhadap wartawan.
Putusan tersebut dipandang sebagai penguatan penting terhadap perlindungan kerja jurnalistik di Indonesia, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kebebasan pers yang dijamin undang-undang harus dijaga melalui prosedur yang benar.
LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan akan terus berkomitmen mengawal setiap persoalan hukum yang berpotensi mengancam kebebasan pers, khususnya ketika jurnalis berhadapan dengan laporan yang berakar dari produk jurnalistik.
Bagi lembaga ini, perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar membela individu, tetapi juga bagian dari menjaga ruang demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Kasus yang menimpa Sabaruddin dan Aminah pun dinilai menjadi pengingat bahwa sengketa pers tidak boleh dipahami secara serampangan. Sebab, ketika karya jurnalistik langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme yang benar, maka yang terancam bukan hanya jurnalis, tetapi juga kebebasan pers itu sendiri. (*)









