Laporan tersebut dilayangkan buntut pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai memicu polemik di ruang publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai pernyataan Jusuf Kalla mengandung dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik terkait ajaran Kristiani, khususnya mengenai nilai dasar kasih.
“Dalam ajaran Kristiani, kasih adalah hukum yang utama. Iman kami tidak mengajarkan kekerasan sebagai jalan kesaksian, melainkan pengorbanan, kerendahan hati, dan kesediaan menderita tanpa membalas,” tegasnya dalam keterangan, Senin (13/4).
Ia menjelaskan bahwa konsep mati syahid dalam tradisi Gereja tidak dimaknai sebagai tindakan menyerang atau menghilangkan nyawa orang lain, melainkan sebagai bentuk kesetiaan pada iman.
“Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. Ini menunjukkan bahwa kasih dalam iman Kristiani bersifat radikal, melampaui logika balas dendam,” ujarnya.
kepercayaan dan persatuan,” tandasnya.
Pihak Jusuf Kalla Beri Klarifikasi
Menanggapi laporan tersebut, pihak Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husein Abdullah, memberikan klarifikasi.
Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Jusuf Kalla dan menyebut bahwa pernyataan dalam ceramah tersebut tidak disampaikan secara utuh dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam potongan video yang viral, Jusuf Kalla menyampaikan:
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid. Saat konflik berlangsung kedua pihak berkeyakinan begitu. Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti.”
Pihaknya menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari penjelasan mengenai dinamika konflik sosial di masa lalu, bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum tentu bersalah. Proses hukum menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.









